Pemerintah resmi menerapkan pajak aset kripto atau cryptocurrency di Indonesia. Tarif pajak aset kripto ditetapkan dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Simak ulasan lengkap tentang pajak Bitcoin, ethereum & cryptocurrency di Indonesia di Indonesia maupun tarif pajak kripto di dunia serta siapa pemungut PPN dan PPh pajak kripto pada artikel ini.
Bagaimana Pengenaan Pajak Bitcoin, Ethereum & Cryptocurrency Lainnya?
Mengingat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia dan didunia semakin tinggi, dan permintaan akan aset kripto semakin meluas, Apakah transaksi aset kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, Ethereum, BNB, ORDI, ADA, SOL dan crypto lainnya dikenakan pajak cryptocurrency?
1. Pajak Bitcoin atau Cryptocurrency di Indonesia
Seperti pada paragraf awal di atas, pemerintah resmi mengenakan pajak Bitcoin di Indonesia dalam payung hukum UU HPP dengan peraturan pelaksana teknis melalui PMK 68/PMK.03/2022.
Pada saat artikel ini di tulis, Harga Bitcoin naik 157% dalam kurun 1 tahun sejak awal Desember 2022 hingga awal desember 2023. Tak heran jika masyarakat menilai bahwa aset kripti jadi salah satu instrumen investasi yang menggiurkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-29/2022 menyatakan bagaiamana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Siapakah Subjek Pajak Kripto Di Indonesia ?
Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, subjek pajak kripto atau yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh kripto adalah:
- Penjual aset kripto
- Penyelenggara PMSE
- miner Aset Kripto (miner)
Sedangkan subjek PPN kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto adalah:
- Pembeli aset kripto
- Penjual aset kripto
Berapa Tarif Pajak cryptocurrency di Indonesia ?
Berikut ini daftar tarif pajak kripto atau PPN kripto dan PPh kripto yang didasari oleh peraturan PMK 68 Tahun 2022 tersebut:
- Tarif PPN untuk trading aset kripto : 0,11% :
Tarif PPN atas trading aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdangan adalah Exchange lokal seperti Bittime
- Tarif PPN atas trading aset kripto: 0,22%
Tarif PPN atas trading aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara trading bukan oleh exchange lokal seperti Binance
- Tarif PPN atas jasa mining: 1,1%
Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.
- Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan trading aset kripto: 0,1%
Tarif PPh Pasal 22 atas trading aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual trading aset kripto.
- Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan trading aset kripto : 0,2%
Tarih PPh Pasal 22 atas mining aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
- Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan mining aset kripto: 0,1%
Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan mining aset kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh miner aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.
Tarif PPN Kripto dengan Besaran Tertentu
Merujuk Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok miner aset kripto (mining pool) oleh miner aset kripto sebagai PKP, PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok miner aset kripto oleh miner aset kripto adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kritpo yang diterima oleh miner aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Contoh simulasi Pemungutan Pajak Bitcoin oleh Bittime Sesuai PMK 68/2022
Transaksi Jual Beli Bitcoin pada 5 Desember 2023:
-
Skenario Transaksi:
- Pelanggan A memiliki Bitcoin yang ingin dijual.
- Pelanggan B ingin membeli Bitcoin.
- Keduanya menggunakan platform Bittime untuk transaksi ini.
- Harga per Bitcoin ditetapkan pada Rp680.000.000.
-
Detail Pemungutan Pajak:
- Pajak Penghasilan (PPh) dari Pelanggan A:
- Pelanggan A menjual 0,7 Bitcoin.
- PPh yang dikenakan adalah 0,1% dari nilai transaksi.
- Perhitungan PPh: 0,1% x (0,7 Bitcoin x Rp680.000.000) = Rp476.000.-
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pelanggan B:
- PPN sebesar 0.11% nilai transaksi dibebankan kepada Pelanggan B.
- Perhitungan PPN: 0.11% x (0,7 Bitcoin x Rp680.000.000) = Rp533.600.-
- Pajak Penghasilan (PPh) dari Pelanggan A:
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.