Cek Market Crypto Hari Ini:
Bittime - Crypto atau cryptocurrency adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk melakukan transaksi secara desentralisasi dan terenkripsi. Crypto memiliki banyak jenis, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan lainnya.
Crypto bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti berinvestasi, berdagang, membayar barang dan jasa, atau mengirim uang ke luar negeri.
Namun, apakah Anda tahu bahwa crypto juga memiliki kewajiban pajak? Ya, di Indonesia, crypto dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan yang dilakukan melalui pedagang fisik atau bukan pedagang fisik.
Pedagang fisik adalah penyelenggara yang memiliki izin usaha dari otoritas terkait, sedangkan bukan pedagang fisik adalah penyelenggara yang tidak memiliki izin usaha.
Baca Juga: Pajak Kripto Di Indonesia: Berdasarkan Permenkeu PMK 68/2022
Tarif Pajak Crypto di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, tarif pajak crypto di Indonesia adalah sebagai berikut:
PPN
Sebesar 1% dari PPN 11% atau 0,1% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui pedagang fisik. Ditambah dengan 2% dari tarif PPN atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.
PPh final
Sebesar 0,1% dari nilai transaksi, jika melalui pedagang fisik. Atau sebesar 0,2% dari nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.
Nilai transaksi adalah nilai jual atau nilai beli crypto yang tercatat pada saat transaksi dilakukan. Nilai transaksi harus dicatat dalam mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs referensi Bank Indonesia pada hari transaksi.
Baca juga:
Cara Beli BTC | Cara Beli JUP |
Cara Beli ETH | Cara Beli DOGE |
Cara Beli PYTH | Cara Beli SOL |
Cara Menghitung Pajak Crypto di Indonesia
Untuk menghitung pajak crypto di Indonesia, Anda bisa menggunakan rumus berikut:
- PPN = (tarif PPN x nilai transaksi) + (tarif tambahan PPN x nilai transaksi)
- PPh final = tarif PPh final x nilai transaksi
Contoh:
Anda membeli 1 Bitcoin dengan harga Rp 500 juta melalui pedagang fisik. Kemudian, Anda menjual 1 Bitcoin dengan harga Rp 600 juta melalui bukan pedagang fisik. Berapa pajak crypto yang harus Anda bayar?
Jawab:
- PPN pembelian = (0,1% x Rp 500 juta) + (0% x Rp 500 juta) = Rp 500 ribu
- PPN penjualan = (0,1% x Rp 600 juta) + (0,2% x Rp 600 juta) = Rp 1,8 juta
- PPh final pembelian = 0,1% x Rp 500 juta = Rp 500 ribu
- PPh final penjualan = 0,2% x Rp 600 juta = Rp 1,2 juta
- Total pajak crypto = PPN pembelian + PPN penjualan + PPh final pembelian + PPh final penjualan = Rp 500 ribu + Rp 1,8 juta + Rp 500 ribu + Rp 1,2 juta = Rp 4 juta.
Baca Juga: Peraturan Cryptocurrency di Asia, Mana Saja Negara yang Melegalkan Kripto?
Cara Melaporkan Pajak Crypto di Indonesia
Untuk melaporkan pajak crypto di Indonesia, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mempersiapkan bukti potong dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas.
- Masuk ke dalam akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
- Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF”.
- Pilih “Buat SPT” dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.
- Isi formulir SPT 1770 dengan data-data yang sesuai, termasuk penghasilan dari penjualan crypto di bagian “Penghasilan Lainnya”.
- Unggah bukti potong dan dokumen pendukung lainnya jika ada.
- Klik “Simpan” dan “Kirim” untuk mengirimkan SPT Anda secara online.
- Cetak tanda terima elektronik sebagai bukti pelaporan SPT Anda.
Tips Mengoptimalkan Pajak Crypto di Indonesia
Untuk mengoptimalkan pajak crypto di Indonesia, Anda bisa melakukan beberapa tips berikut:
- Catat setiap transaksi crypto yang Anda lakukan dengan rinci, termasuk tanggal, platform, jenis, jumlah, harga, dan biaya transaksi.
- Gunakan perangkat lunak atau aplikasi yang bisa membantu Anda mengelola dan melacak transaksi crypto Anda dengan mudah dan akurat.
- Ikuti perkembangan dan perubahan aturan pajak crypto di Indonesia, agar Anda tidak ketinggalan informasi dan bisa menyesuaikan diri dengan baik.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak profesional jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak crypto Anda.
Demikian artikel tentang panduan pajak cryptocurrency. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak Anda.
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi atau berdagang crypto, Anda bisa mengunjungi Bittime.com, platform crypto terpercaya dan terlengkap di Indonesia. Selamat mencoba dan semoga sukses!
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.