Setiap hal yang diciptakan sebenarnya memiliki perlindungan agar tidak digunakan secara cuma-cuma oleh orang lain. Perlindungan itu disebut sebagai Intellectual Property (IP) Rights. Perlindungan ini akan membantu pencipta untuk tetap mendapat haknya karena karyanya digunakan secara komersil.
Tahukah kamu bahwa Intellectual Property (IP) Rights juga berlaku di dunia kripto? Simak penjelasannya secara lengkap berikut ini.
Apa Itu Intellectual Property (IP)?
Intellectual Property Right atau dalam bahasa Indonesia adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengacu pada penciptaan pikiran, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. HKI bertujuan untuk melindungi hak-hak para pencipta atau pemilik dan mendorong inovasi serta kreativitas dengan memberikan hak eksklusif untuk menggunakan karya mereka.
Penjelasan tentang Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights adalah upaya perlindungan hukum kepada pencipta aslinya. Dengan begitu, ketika karya yang dibuat mereka digunakan oleh orang lain, mereka akan mendapatkan imbalan atas penggunaan komersial atas ciptaan mereka.
Yang termasuk ke dalam intellectual property rights adalah:
- Hak Cipta (karya sastra, drama, musik, dan seni)
- Hak Paten (mesin atau produk baru)
- Merek Dagang (nama bisnis, logo, dan slogan)
- Rahasia dagang (metode dan proses)
- Nama domain (seperti Instagram.com)
Intellectual Property (IP) dalam Dunia Kripto
Adapun korelasi dengan Bitcoin, mata uang digital terdesentralisasi ini beroperasi dengan teknologi yang disebut blockchain. Blockchain adalah ledger terdistribusi yang mencatat semua transaksi melintasi jaringan komputer. Dalam konteks kekayaan intelektual, teknologi blockchain dapat digunakan untuk menetapkan kepemilikan dan otentisitas aset digital, termasuk karya kreatif dan penemuan.
Sebagai contoh, seniman dapat menggunakan blockchain untuk menandai waktu dan mengonfirmasi otentisitas seni digital mereka, memastikan bahwa mereka diakui sebagai pencipta sejati dan memiliki kontrol atas distribusi dan penggunaan karya mereka. Demikian pula, blockchain dapat diterapkan untuk melindungi bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya, seperti paten dan merek dagang, dengan memberikan catatan kepemilikan dan transaksi yang transparan dan tidak dapat dimanipulasi.
Baca Juga:
Apa Itu Real World Assets (RWA), 5 Koin Crypto & Blockchain Yang Menggunakan Narasi RWA
Bitcoin : Sinyal Hijau SEC Untuk ETF Bitcoin Spot
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.