Bittime - Securities and Futures Commission (SFC) Hong Kong baru saja memperbarui daftar platform perdagangan aset virtual. Menurut Ming Pao, berdasarkan Peraturan Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pendanaan Terorisme (AML/CFT), 11 platform resmi dinyatakan berlisensi.
Platform yang Berlisensi dan Masih Tahap Pengajuan
Platform-platform yang sudah resmi dinyatakan berlisensi tersebut meliputi HKbitEX, PantherTrade, Accumulus, DFX Labs, Bixin.com, xWhale, YAX, Bullish, Crypto.com, WhaleFin, dan Matrixport HK. Sementara itu, hanya tersisa 6 platform yang masih dalam tahap pengajuan lisensi, yaitu BGE, HKVAX, VDX, bitV, HKX, dan bitcoinworld.
SFC Hong Kong menegaskan bahwa semua platform yang masih terdaftar dalam tahap pengajuan belum memiliki lisensi dan berpotensi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan pengingat sebelumnya dari SFC terkait berakhirnya masa kelonggaran bagi platform perdagangan aset virtual yang beroperasi di Hong Kong berdasarkan Ordonansi AML pada 1 Juni lalu.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Platform Tanpa Lisensi: Tindakan Kriminal
Mulai 1 Juni 2024, seluruh platform perdagangan aset virtual yang beroperasi di Hong Kong wajib mengantongi lisensi dari SFC sesuai dengan Ordonansi, atau terdaftar sebagai platform yang dianggap berlisensi.
Mengoperasikan platform perdagangan aset virtual di Hong Kong tanpa lisensi merupakan tindakan kriminal. SFC menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala pelanggaran yang terjadi.
Platform "Dianggap Berlisensi" dan Promosi Layanan
Selain itu, SFC Hong Kong juga menjelaskan perihal status dianggap berlisensi bagi platform yang masih dalam tahap pengajuan. Sebelum SFC yakin terhadap implementasi dan efektivitas kebijakan, prosedur, sistem, dan langkah pengendalian yang diterapkan platform tersebut, SFC mengimbau para platform untuk tidak gencar mempromosikan layanannya atau menjalin hubungan bisnis dengan nasabah ritel baru.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Dampak bagi Investor
Diperbaruinya daftar platform berlisensi oleh SFC Hong Kong menjadi kabar baik bagi investor aset virtual di Hong Kong. Pemberian lisensi kepada platform perdagangan aset virtual oleh SFC Hong Kong merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap aset kripto.
Investor kini memiliki pilihan platform yang legal dan diawasi oleh regulator yang kredibel. Investor disarankan untuk selalu memilih platform perdagangan aset virtual yang terdaftar secara resmi di SFC untuk memastikan keamanan dan perlindungan dana mereka.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
Mengenal Peraturan Cryptocurrency Hong Kong
GF Securities Meluncurkan Sekuritas Tokenisasi di Hong Kong
ETF Bitcoin & Ethereum Debut di Hong Kong, Bagaimana Hasilnya?
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.