Bittime - Pertempuran antara perusahaan cryptocurrency dan SEC (Securities and Exchange Commission) untuk regulasi yang jelas dalam ruang aset digital terus berlanjut. Dalam upaya terakhir untuk pembuatan aturan, Coinbase mengajukan dokumen penutup 36 halaman di Pengadilan Banding untuk Sirkuit Ketiga.
Dokumen tersebut mendesak pengadilan untuk memerintahkan SEC agar mulai menulis peraturan khusus untuk cryptocurrency.
"Catch-22" untuk Perusahaan Kripto?
Coinbase berpendapat bahwa SEC telah menempatkan perusahaan kripto dalam situasi yang tidak mungkin. Badan tersebut mengharapkan perusahaan untuk mematuhi peraturan, namun menolak untuk menetapkan peraturan tersebut untuk aset digital. Selain itu, SEC telah meluncurkan tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap tidak patuh, menciptakan skenario "Catch-22" yang membuat frustrasi.
"Tindakan SEC menunjukkan upaya yang disengaja untuk melumpuhkan industri kripto dengan menuntut hal yang mustahil dan kemudian menghukum perusahaan yang tidak dapat memenuhi harapan yang tidak ditentukan itu," kata Coinbase dalam dokumen penutupnya. Mereka lebih lanjut menekankan perlunya perubahan kebijakan utama dari SEC terkait aset digital.
Cek Market Crypto Hari Ini:
| BTC/IDR | SOL/IDR |
| ETH/IDR | USDT/IDR |
| SEI/IDR | ARB/IDR |
SEC Menolak Seruan Pembuatan Aturan
Awal Mei, SEC menolak petisi Coinbase untuk pembuatan aturan, mengklaim bursa tidak dapat memaksa mereka untuk menulis peraturan baru. Badan tersebut berpendapat bahwa peraturan yang ada sudah cukup untuk aset digital, posisi yang dibantah oleh Coinbase.
Coinbase mengklaim sikap SEC tentang regulasi kripto tidak konsisten. "SEC bersikeras posisi mereka tidak berubah, tetapi itu tidak benar," kata mereka dalam dokumen tersebut. Bursa tersebut berpendapat bahwa pendekatan SEC saat ini bergantung pada interpretasi yang kabur dari peraturan yang ada, sehingga menghalangi pedoman yang jelas untuk industri.
Bertahun-tahun Berdebat
Coinbase pertama kali mengajukan petisi kepada SEC untuk pembuatan aturan formal pada Juli 2022, untuk mencari panduan yang jelas bagi industri kripto.
Meskipun SEC belum memperkenalkan peraturan kripto khusus, mereka telah mengusulkan aturan yang berlaku untuk kripto di area lain, seperti mewajibkan kustodian yang memenuhi syarat untuk kepemilikan kripto oleh penasihat investasi terdaftar. Coinbase memandang peraturan yang ada ini sebagai solusi "tidak pas" untuk sifat unik aset digital.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Tindakan Penegakan Hukum Menimbulkan Kontroversi
SEC juga telah mengambil pendekatan agresif melalui tindakan penegakan hukum terhadap platform dan proyek kripto dalam setahun terakhir. Khususnya, SEC menggugat Coinbase pada Juni 2023 karena mengoperasikan platform mereka tanpa registrasi yang tepat.
Pendekatan ini, yang sering disebut sebagai "regulasi melalui penegakan hukum", telah menuai kritik dari industri kripto yang menganjurkan pendekatan yang lebih transparan dan kolaboratif.
Coinbase Gugat untuk Kejelasan
Mencari jawaban definitif, Coinbase menggugat SEC pada April 2023 untuk memaksa mereka secara resmi menerima atau menolak petisi pembuatan aturan mereka. Namun, SEC menolak permintaan tersebut dengan Ketua Gensler yang menyatakan bahwa peraturan yang ada berlaku untuk kripto.
Gensler juga menyebutkan alokasi sumber daya sebagai masalah, menyiratkan bahwa pasar kripto bukanlah prioritas utama SEC dibandingkan dengan pasar modal lainnya.
SEC belum mengomentari banding terbaru Coinbase. Pertempuran yang sedang berlangsung ini menyoroti meningkatnya ketegangan antara industri kripto dan regulator yang berusaha untuk mengendalikan pasar yang berkembang pesat ini.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
ETF Ethereum Spot: SEC Minta Perbarui Formulir S-1, Listing Masih Lama
Update Ripple vs SEC: Ripple Telah Serahkan Semua Detail yang Diminta SEC
Mengapa USDT Staking Menjadi Pilihan Populer di Dunia Kripto?
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.