Bittime - Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) di Hong Kong telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap proyek Worldcoin. Investigasi tersebut menghasilkan keputusan penting oleh Komisaris Privasi Chung Liling, yang menetapkan bahwa operasi Worldcoin melanggar Ordonansi Privasi kota tersebut.
Perintah Berhenti Telah Dikeluarkan
Setelah penyelidikan, Komisaris Liling mengeluarkan pemberitahuan penegakan yang menuntut Worldcoin untuk menghentikan dan tidak lagi melakukan praktik pengumpulan data mereka saat ini. Tindakan ini didasarkan pada kekhawatiran mengenai penggunaan perangkat pemindai iris, yang mengumpulkan pindaian iris dan gambar wajah warga negara.
Source:gbcode.rthk.h
Cek Market Crypto Hari Ini:
| WLD/IDR | SOL/IDR |
| ETH/IDR | USDT/IDR |
| DOGE/IDR | ARB/IDR |
Pelanggaran Worldcoin: Ordonansi Privasi Ditemukan
Investigasi PCPD mengungkapkan beberapa cara Worldcoin melanggar prinsip-prinsip perlindungan data yang diuraikan dalam Ordonansi Privasi. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Pengumpulan Data yang Tidak Perlu dan Berlebihan: Investigasi menemukan bahwa pengumpulan gambar wajah dan iris tidak diperlukan untuk tujuan Worldcoin. PCPD menganggap ini sebagai pengumpulan data pribadi yang berlebihan.
- Periode Penyimpanan yang Berlebihan: Rencana Worldcoin yang dinyatakan untuk menyimpan data pribadi hingga 10 tahun untuk melatih model kecerdasan buatannya untuk verifikasi identitas dianggap berlebihan oleh PCPD. Mereka percaya periode penyimpanan ini terlalu lama.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Masa Depan Worldcoin di Hong Kong Belum Pasti
Putusan ini menjadi hambatan besar bagi operasi Worldcoin di Hong Kong. Perintah berhenti dan tidak melakukan, ditambah dengan pelanggaran spesifik yang diidentifikasi oleh PCPD, membuat ragu kemampuan Worldcoin untuk melanjutkan praktik pengumpulan data mereka saat ini di kota tersebut.
Kesimpulan
Masih harus dilihat bagaimana Worldcoin akan menanggapi temuan PCPD. Mereka dapat memilih untuk memodifikasi praktik pengumpulan data mereka untuk mematuhi ordonansi, atau mereka mungkin memutuskan untuk keluar dari pasar Hong Kong sama sekali. Kita dapat mengharapkan perkembangan lebih lanjut dalam situasi ini saat Worldcoin menentukan langkah selanjutnya.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
Konspirasi di Balik Worldcoin: Mitos dan Fakta
Worldcoin: Luncurkan World Chain Jaringan Layer-2 yang Dirancang untuk Manusia
Worldcoin Temui Pemerintah Malaysia, Bahas Masalah Privasi
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.