Bittime - Industri kripto kembali dihadapkan dengan regulasi yang membatasi penggunaannya. Kali ini, Korea Selatan berencana untuk membatasi penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk kegiatan donasi.
Amandemen Undang-Undang Donasi Korea Selatan
Menurut laporan media lokal, Kyunghyang Shinmun, yang dikutip Cointelegraph, departemen administrasi publik Korea Selatan telah mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang Donasi negara tersebut. Amandemen ini bertujuan untuk membatasi penggunaan aset kripto dalam kegiatan donasi.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Mulai Juli, Metode Donasi Baru yang Sah
Mulai Juli 2024, para donatur di Korea Selatan masih dapat memberikan donasi kepada badan amal atau organisasi nirlaba menggunakan berbagai metode selain aset kripto. Beberapa metode baru yang disahkan dalam amandemen tersebut adalah sertifikat hadiah department store, saham, dan poin loyalitas Naver (perusahaan internet di Korea Selatan).
Alasan Pembatasan Aset Kripto
Lembaga terkait di Korea Selatan menjelaskan bahwa Undang-Undang Donasi sebelumnya disahkan pada tahun 2006. Pada saat itu, metode pembayaran masih terbatas dan penggunaan smartphone belum sepopuler saat ini. Amandemen terbaru bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Stablecoin dan Sertifikat Hadiah Berbasis Blockchain Tetap Sah
Menariknya, amandemen tersebut tidak serta merta melarang seluruh aset digital untuk donasi. Undang-undang yang baru nantinya akan mengizinkan penggunaan stablecoin yang diterbitkan pemerintah daerah dan dipatok (pegged) ke won Korea. Selain itu, donasi menggunakan sertifikat hadiah berbasis blockchain juga masih diperbolehkan.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
Peraturan Cryptocurrency di Korea Selatan
Investor Kripto Korea Selatan Ajukan Petisi Tunda Pajak Kripto
Korea Selatan Siap Larang Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.