Bittime - Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dan perusahaannya, tengah menghadapi gugatan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). SEC menuduh Terraform Labs melakukan penipuan terkait runtuhnya stablecoin UST senilai Rp 580 triliun pada 2022.
Dinyatakan Bersalah
Hakim di New York sebelumnya telah menyatakan Terraform Labs bersalah atas tuduhan tersebut pada April lalu. Akibatnya, SEC menuntut denda yang sangat besar, yaitu sebesar $5.3 miliar (sekitar Rp 77 triliun).
Namun, tim kuasa hukum Terraform Labs tak tinggal diam. Mereka mengajukan gugatan balik pada 1 Mei lalu. Inti argumen Terraform Labs adalah sebagian besar penjualan token mereka terjadi di luar Amerika Serikat.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Terraform Labs Bantah Tuntutan SEC
Selain itu, tim kuasa hukum Terraform Labs juga membantah tuduhan SEC yang menyebut Do Kwon meraup keuntungan “ilegal” sebesar $4 miliar (sekitar Rp 58 triliun) dari penjualan token LUNA dan UST. Mereka berpendapat SEC belum bisa membuktikan keterkaitan antara aktivitas Terraform Labs di AS dengan kerugian finansial investor.
Tanggapan senada juga dilayangkan tim kuasa hukum Do Kwon. Mereka menyatakan bahwa SEC gagal membuktikan bahwa keputusan Do Kwon di Terraform Labs akan berdampak signifikan di wilayah Amerika Serikat.
Cara Beli Kripto:
Alasan Do Kwon cs
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Do Kwon menyebut aktivitas yang dipermasalahkan SEC justru terjadi di luar AS, yaitu Korea Selatan dan Singapura.
Terraform Labs sendiri menilai denda $5.4 miliar yang dituntut SEC sangat tidak adil. Mereka mengusulkan denda yang jauh lebih rendah, yaitu hanya $1 juta (sekitar Rp 1,5 miliar).
Menanggapi argumen Terraform Labs, Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC, Gurbir Grewal, menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan. Ia juga menekankan kerugian besar yang dialami investor akibat tindakan Terraform Labs.
Kesimpulan
Perseteruan antara Terraform Labs dan SEC menjadi sorotan di dunia kripto. Keputusan pengadilan nantinya bisa menjadi preseden penting dan peringatan bagi pelaku kripto lainnya agar tidak melakukan praktik curang.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
Nasib Do Kwon Sudah Diputuskan, Bos Terra LUNA Diekstradisi ke AS
Top Memecoin Teratas Pekan Ini: Bukan SHIB & PEPE, Pesaingnya Melejit dengan Presale $1 Juta!
Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus FTX
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.