Bittime - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia mencatatkan perolehan pajak kripto yang signifikan, mencapai Rp112 miliar sejak awal tahun 2024. Angka ini menunjukkan lonjakan drastis dibandingkan dengan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp39,13 miliar.
Melonjaknya nilai pasar aset digital diyakini sebagai faktor utama di balik peningkatan penerimaan pajak ini. Skema perpajakan yang memungut pajak atas setiap transaksi aset kripto, dikombinasikan dengan kenaikan harga dan volume transaksi, secara langsung meningkatkan kontribusi pajak kripto terhadap pendapatan negara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa dari total penerimaan pajak kripto, Rp52 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Rp59 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Cek Market Crypto Hari Ini:
"Pungutan pajak untuk transaksi kripto di pasar yang saat ini dikelola oleh Bappebti sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 tahun 2022," jelas Suryo, merujuk pada tarif pajak kripto yang ditetapkan sebesar 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh per transaksi.
Suryo mengakui bahwa tarif pajak kripto saat ini tergolong rendah, bahkan hampir sama dengan tarif pajak saham. Namun, ia menjelaskan bahwa penetapan tarif ini telah melalui proses panjang dan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
DJP tetap terbuka untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap besaran pajak kripto, mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar dan potensi faktor lain yang memengaruhi volume transaksi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menyatakan niatnya untuk mengevaluasi tarif pajak aset virtual. Menurut Bappebti, penurunan tarif pajak hingga setengahnya dapat mendorong pergerakan pasar kripto yang lebih baik.
DJP akan terus memantau perkembangan pasar kripto dan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif pajak.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
Dana Tetap Bertahan di BlackRock IBIT: Empat Hari Berturut-turut Tanpa Aliran Masuk
Tether Investasikan $200 Juta di BlackRock Neurotech, Apa Itu?
Staking VisionGame $VISION dengan DappRadar: Pantau Panduan Ini untuk Penghasilan Pasif Melalui DeFi
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.