Bittime - Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, bersiap menghadapi persidangan di Korea Selatan terkait runtuhnya proyek DeFi senilai $60 miliar (sekitar Rp 870 triliun) pada Mei 2022.
Namun, ternyata Amerika Serikat (AS) melalui Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) belum "move on" dari kasus ini.
Do Kwon Dituntut Ganti Rugi Rp 77 Triliun
SEC AS menuntut denda sebesar $5.3 miliar (sekitar Rp 77 triliun) dari Kwon dan Terraform Labs. Angka ini bahkan lebih besar dari denda yang dibayarkan Binance, sebesar $4.3 miliar (sekitar Rp 63 triliun) pada 2023, terkait pelanggaran hukum perbankan AS.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Investor Kehilangan Segalanya, Terraform Labs Raup Untung
Menurut SEC, dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada 19 April, Kwon telah melakukan penipuan terhadap investor Terra dengan memberikan informasi yang keliru mengenai penggunaan stablecoin UST dan produk lainnya.
Akibatnya, investor "kehilangan segalanya," sementara Terraform Labs dan Kwon meraup keuntungan lebih dari $4 miliar (sekitar Rp 58 triliun) dari "perilaku ilegal" mereka.
Selain denda, SEC juga meminta agar Kwon dilarang menjabat sebagai petinggi atau direktur di perusahaan publik mana pun.
Ini merupakan langkah umum dalam kasus dugaan penipuan investasi. Kwon sendiri membantah semua tuduhan tersebut.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Dari Jet Pribadi Menuju Pengadilan
Kasus yang diajukan SEC ini menjadi pengingat bahwa selain tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut Korea Selatan dan dewan juri AS, Kwon juga masih menghadapi gugatan perdata.
Sebelumnya, Kwon sempat bersembunyi dari pihak berwenang Korea Selatan dan Interpol selama sebagian besar tahun 2022. Ia akhirnya ditangkap oleh petugas Montenegro pada 23 Maret 2023 saat mencoba melarikan diri dari Bandara Podgorica ke Dubai menggunakan jet pribadi.
Kwon dan rekannya, Han Chang-joon, terbukti bersalah menggunakan paspor Kosta Rika palsu untuk meninggalkan Montenegro.
Han diekstradisi ke Korea Selatan pada Februari lalu. Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, Kwon pun diperintahkan untuk kembali ke Korea Selatan alih-alih AS, yang juga menuduhnya melakukan penipuan.
Dalam pengajuan terbaru, SEC meminta pengadilan untuk memerintahkan Kwon dan Terraform Labs untuk membayar $4.2 miliar (sekitar Rp 61 triliun) dari keuntungan yang dihasilkan dari proyek stablecoin Terra.
Komisi tersebut juga menginginkan lebih dari $546 juta (sekitar Rp 8 triliun) dalam bentuk bunga sebelum putusan pengadilan dan $520 juta (sekitar Rp 7.6 triliun) lainnya.
Kesimpulan
Do Kwon tampaknya tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Ia harus menghadapi pengadilan di Korea Selatan dan tuntutan denda yang besar dari SEC AS. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang risiko dan regulasi dalam dunia cryptocurrency.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
Update Ripple vs SEC: Ripple Telah Serahkan Semua Detail yang Diminta SEC
Kemenangan Ripple: SEC Batal Gugat, XRP Melonjak ke $15
Prometheum Picu Perselisihan CFTC dan SEC? Terkait Status Ethereum?
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.