Bittime - Pemerintah Thailand mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan mata uang kripto (crypto) dengan memblokir platform asing yang tidak berizin. Tindakan ini didorong oleh keinginan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya, serta mencegah tindak kejahatan online seperti pencucian uang.
Komisi bursa efek Thailand (Securities and Exchange Commission/SEC) akan bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital untuk membuat daftar platform crypto asing ilegal yang akan diblokir. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal SEC Pornanong Budsaratragoon setelah pertemuan Komite Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Teknologi pada 19 April lalu.
Mengikuti Jejak India dan Filipina
Thailand tidak sendirian dalam menerapkan regulasi ketat terhadap crypto. Negara tetangga seperti India dan Filipina sebelumnya telah lebih dulu melarang platform crypto asing beroperasi jika tidak mematuhi peraturan setempat. Dengan kebijakan ini, Thailand berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan crypto yang lebih sehat dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Perlindungan Investor dan Imbauan Penarikan Dana
Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, SEC Thailand mengimbau para investor crypto untuk segera menarik dana mereka dari platform ilegal sebelum pemblokiran diberlakukan. Selain itu, SEC juga memperingatkan bahaya menggunakan platform ilegal karena investor tidak memiliki perlindungan hukum dan berisiko tertipu atau terlibat pencucian uang.
Baca juga: Update Ripple vs SEC: Ripple Telah Serahkan Semua Detail yang Diminta SEC
SEC Check First: Cara Mudah Cek Legalitas Platform
Untuk memastikan keamanan investasi, para investor crypto di Thailand kini diwajibkan untuk mengecek legalitas platform melalui aplikasi "SEC Check First" sebelum melakukan investasi. Aplikasi ini dikembangkan oleh SEC Thailand untuk membantu masyarakat mengidentifikasi platform perdagangan crypto yang berizin dan kredibel.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Platform Crypto Raksasa Terancam Diblokir
Berdasarkan data pemerintah, beberapa platform crypto asing ternama seperti Binance, Coinbase, KuCoin, Kraken, dan OKX saat ini belum terdaftar dan terancam diblokir. Para investor yang saat ini menggunakan platform tersebut disarankan untuk segera memindahkan dana mereka ke platform legal yang terdaftar di SEC Thailand.
Peraturan Crypto Ketat Melanda Eropa
Selain di Asia, peraturan ketat terhadap crypto juga terjadi di Eropa. Komisi Eropa sedang mengevaluasi perkembangan pasar keuangan terdesentralisasi (Decentralized Finance/DeFi) dan kemungkinan regulasi khusus untuk sektor tersebut. Langkah ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha DeFi, di mana salah satu pendiri MakerDAO, Rune Christensen, berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan DeFi.
Masa Depan Crypto di Thailand
Kebijakan pemblokiran platform crypto asing ilegal di Thailand menandai langkah tegas pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih baik di sektor keuangan digital. Meskipun berdampak pada beberapa investor yang saat ini menggunakan platform asing, pada akhirnya kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekosistem crypto yang sehat dan terpercaya di Thailand.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
Peraturan Cryptocurrency di Singapura dan Thailand
Pekan Raya Blockchain Asia Tenggara Digelar Perdana di Bangkok!
Apa Saja 11 ETF Bitcoin Yang Di Setujui SEC
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.