Bittime - Skandal Cuci Uang Lewat Aset Kripto Terungkap! Nilainya Capai 149 T. Kabar ini mengejutkan banyak pihak, karena praktik cuci uang lewat aset kripto masih terbilang langka di Indonesia.
Namun, berkat penelusuran dan ketelatenan pihak-pihak yang berwajib, skandal cuci uang lewat aset kripto akhirnya terungkap. Berikut penjelasan lebih detailnya.
Aset Kripto Rawan Jadi Tempat Cuci Uang
Seperti yang diungkapkan oleh banyak analis, uang digital atau aset kripto rentan digunakan sebagai instrumen pencucian uang.
Diperkirakan bahwa uang hasil kejahatan di Indonesia mungkin sudah diubah menjadi bentuk aset kripto.
Presiden Jokowi mendapatkan informasi ini dan mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik pencucian uang modern yang melibatkan aset kripto.
Baca Juga: KPK Temukan Ada 2 Pejabat Negara Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah
Jokowi juga menekankan pentingnya peningkatan optimal dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, khususnya dengan fokus pada aset kripto.
Selain itu, Jokowi menyampaikan, "Terdapat ancaman baru dalam bentuk pencucian uang yang menggunakan teknologi digital. Ini meliputi aset virtual seperti kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, dan kecerdasan buatan atau AI," dalam rangka Peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).
Cek Market Crypto Hari Ini:
Apa itu Cuci Uang?
Pencucian uang (TPPU) adalah tindakan untuk menyembunyikan atau mencuci asal-usul dana atau harta yang berasal dari kegiatan ilegal, seperti korupsi, penipuan, narkotika, perdagangan manusia, dan lain-lain, sehingga dana atau harta tersebut terlihat berasal dari kegiatan yang sah atau legal.
Dalam konteks hukum di Indonesia, pencucian uang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tindak pidana pencucian uang dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda, guna melindungi integritas keuangan nasional dan mencegah kejahatan yang terkait dengan dana hasil kejahatan.
Skandal Cuci Uang Lewat Aset Kripto oleh Pelaku TPPU
Presiden Jokowi mengungkapkan seriusnya isu pencucian uang melalui aset kripto dengan merujuk pada data Crypto Crime Report yang mencatat indikasi mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022, setara dengan Rp139 triliun secara global.
"Dalam era teknologi yang begitu cepat, menurut Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022, setara dengan Rp139 triliun secara global. Ini bukan angka kecil, melainkan sangat besar," ujar Jokowi.
Baca Juga: Mendesak! Segera Evaluasi Pajak Kripto di Indonesia yang Terlalu Tinggi
Jokowi juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk membangun kerja sama global guna memperkuat regulasi dan transparansi.
Jokowi menegaskan perlunya penegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang optimal dalam menangani masalah ini.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Presiden Mendorong UU Perampasan Aset
Jokowi menekankan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang terus mencari cara-cara baru untuk mengelabui penegak hukum.
Oleh karena itu, kita harus selalu berada di garis terdepan dan tidak boleh kalah dalam menghadapi kemajuan teknologi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Kita harus bergerak cepat dan selangkah lebih maju daripada mereka agar tidak tertinggal.
Jokowi juga menekankan pentingnya upaya maksimal dalam menyelamatkan dan mengembalikan dana negara.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Salah satu langkahnya adalah dengan mempercepat proses perumusan aturan terkait perampasan aset melalui Undang-Undang yang diajukan kepada DPR.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kepemilikan yang seharusnya menjadi milik negara dan rakyat.
Jokowi menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh negara.
Baca Juga: MoU Pajak Kripto Antara Indonesia dengan Australia, Sebuah Langkah Baru
Oleh karena itu, Jokowi menekankan pentingnya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan secara menyeluruh.
Selain itu, beliau mengapresiasi penunjukan Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF) sejak bulan Oktober tahun lalu.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
Jaksa AS Tuntut Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ)
Akash Network (AKT) Masuk 100 Besar Kripto Setelah Listing di Bursa Baru
Hipposol: Memecoin Asal Solana yang Moonbound
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.