Bittime - Baru-baru saja, KPK temukan ada 2 pejabat negara punya aset kripto bernilai miliaran rupiah. Kabar ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kripto makin meluas, dan berpotensi disalahgunakan.
Aset kripto yang menjanjikan ternyata tidak didampingi dengan regulasi dari negara yang lebih terang dan jelas, sehingga memunculkan beragam potensi kejahatan finansial.
Temuan oleh KPK
Berhasilnya KPK temukan ada 2 pejabat negara punya aset kripto bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata tidak dibarengi dengan kompetensi dari KPK sendiri.
Sebab, bahkan KPK masih kebingungan untuk memahami mekanisme dan cara kerja aset kripto.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa tim pencegahan dan monitoring Lembaga Antirasuah masih merasa bingung tentang cara kerja investasi menggunakan aset kripto.
"Kami belum yakin bagaimana cara mengalirkan uangnya, saya tidak mengerti," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (24/4) pada Media Indonesia.
Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu (SHIB) Paling Update, 2024 Hingga 2030
Pahala menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua pejabat yang telah berinvestasi menggunakan kripto. KPK perlu memahami sistem keuangan digital ini untuk mencegah penyelenggara negara yang nakal menyembunyikan aset mereka.
"Pertanyaannya, bagaimana kripto bisa diuangkan kembali? Saya juga masih ingin memahaminya, tapi mungkin nanti," ujar Pahala.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Bermula dari Investigasi LHKPN
Pahala Nainggolan, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa nilai aset yang dimiliki oleh dua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah. Pejabat-pejabat tersebut kemungkinan memiliki jabatan di sektor keuangan.
"Ketika saya memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari dua pejabat tersebut, mereka memiliki aset kripto senilai miliaran. Saya masih terus memeriksanya," ujar Pahala kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (23/4).
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Pahala menyatakan bahwa biasanya LHKPN lebih sering mencatat aset berupa properti. Namun, sekarang ini juga mencatat aset kripto. KPK mengetahui hal ini karena terdapat catatan setoran dari investasi di kripto.
Baca Juga: MoU Pajak Kripto Antara Indonesia dengan Australia, Sebuah Langkah Baru
"Menurut pendapat saya, kebanyakan LHKPN mencatat kepemilikan properti. Saya sebelumnya berpikir akan ada catatan saham, tapi ternyata tidak terlalu banyak. Namun, jika seseorang tertarik pada kripto, biasanya juga berinvestasi di pasar saham. Jadi, literasinya biasanya sudah mencakup pasar saham, obligasi, dan lainnya," tambah Pahala.
Imbauan Presiden Jokowi tentang Aset Kripto
Dalam pidatonya di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlunya penanganan TPPU dilakukan secara komprehensif oleh semua pihak terkait.
Jokowi menekankan bahwa pemerintah harus meningkatkan regulasi dan transparansi hukum untuk menegakkan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta memanfaatkan teknologi.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Jokowi menyoroti pentingnya mengantisipasi pola-pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, termasuk aset kripto, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk transaksi otomatis, dan sebagainya.
Namun, selain TPPU, Jokowi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan pemerintah Indonesia terhadap ancaman pendanaan terorisme.
"Dikarenakan kemajuan teknologi yang sangat cepat, Crypto Crime Report menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto, mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global," ujar Jokowi.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
Degen Wars: Game Kartu NFT Akan Hadir di Blast Chain!
Jupiter Bakal Hadirkan Aplikasi Mobile, Transaksi Crypto Jadi Makin Mudah!
GuildFi Rebranding Jadi Zentry: Bawa Misi Satukan Dunia Game dan Memberi Reward Pemain!
Mengapa Ethereum Hedge Fund Beralih ke Fezoo Exchange?
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.