Bittime - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menempuh jalur hukum terhadap perusahaan kripto dan pengembang XRP yaitu Ripple Labs, Inc., dengan tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran sekuritas tanpa pendaftaran yang sah.
Tindakan ini telah memantik reaksi keras dari komunitas crypto, yang menilai bahwa SEC telah bertindak secara tidak proporsional dan inkonsisten dalam penerapan regulasinya.
Tuduhan SEC
SEC, dalam Motion for Remedies-nya, menuduh Ripple melanggar Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 karena menjual XRP tanpa pendaftaran yang diperlukan. SEC mengajukan serangkaian tuntutan yang mencakup injungsi luas, restitusi dana plus bunga, dan denda perdata.
SEC menuntut lebih dari $1,95 miliar (sekitar Rp30.888.000.000.000) dalam denda dan restitusi, jumlah yang jauh melampaui keuntungan yang diduga diperoleh Ripple dari pelanggaran tersebut.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Reaksi Komunitas: Bela Ripple
Kritik terhadap SEC datang dari berbagai pihak, termasuk anggota komunitas XRP yang merasa bahwa SEC telah menyalahgunakan wewenang regulasinya.
Profesor hukum J. W. Verret menyoroti ketidakseimbangan dalam tuntutan SEC, yang menargetkan pemulihan dana hingga 300% dari Ripple, sebuah langkah yang dianggap berlebihan jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa di masa lalu.
Pandangan Pakar Soal Ketidakpastian Regulasi
Pakar hukum Bill Morgan menuduh SEC berubah-ubah dalam pendekatannya terhadap regulasi, sementara Paul Grewal, Chief Legal Officer Coinbase, menyoroti inkonsistensi dalam perlakuan SEC terhadap Bitcoin dibandingkan dengan cryptocurrency lainnya.
Kesimpulan
Kasus antara Ripple dan SEC telah menjadi pusat perhatian dalam diskusi tentang penegakan hukum dan regulasi aset digital. Dengan persidangan yang dijadwalkan pada bulan April dan Mei, komunitas kripto menantikan bagaimana hakim akan menanggapi tuntutan hukum yang diajukan oleh SEC.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Ripple (XRP) di Bittime
Kamu bisa beli dan jual Ripple (XRP) dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Ripple (XRP) tersedia di Bittime dengan market pair XRP/IDR. Untuk bisa beli XRP IDR di Bittime pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Belajar panduan lengkap cara beli Ripple (XRP) di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Ripple (XRP), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca juga:
Stablecoin Ripple: Segala yang Wajib Kamu Ketahui Ada di Sini
USDC.e: Stablecoin Garapan Bersama Fantom, Circle dan Wormhole
Ripple vs SEC: XRP Bukan Token Sekuritas!
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.