Bittime - Korea Utara telah menjadi sorotan dunia setelah diungkapkan bahwa negara tersebut terlibat dalam serangkaian peretasan crypto dengan nilai kerugian mencapai US$3 miliar sejak tahun 2017.
Crypto menjadi sasaran utama dalam upaya Korea Utara untuk menghindari sanksi internasional yang diberlakukan terhadap negara tersebut.
Laporan ini berasal dari hasil investigasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), yang mengungkap bahwa Korea Utara telah melakukan 58 serangan siber terhadap aset digital sepanjang rentang waktu 2017 hingga 2022.
Dalam serangkaian serangan tersebut, diperkirakan kerugian mencapai Rp47,4 triliun.
Tren Peretasan Crypto yang Meningkat
Tidak hanya jumlah serangan yang mengkhawatirkan, tetapi juga nilai kerugian yang signifikan yang diakibatkan oleh serangkaian peretasan ini. L
aporan DK PBB juga mengungkapkan bahwa pada tahun lalu saja, Korea Utara dilaporkan terlibat dalam 17 insiden serangan siber terhadap crypto. Meskipun jumlah serangan relatif sedikit, namun nilai kerugiannya mencapai Rp11,7 triliun.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Dampak Terhadap Komunitas Crypto
Serangkaian peretasan yang dilakukan oleh Korea Utara menimbulkan keprihatinan yang serius di kalangan komunitas crypto.
Selain menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi individu dan platform kripto yang menjadi korban, hal ini juga menggambarkan potensi ancaman yang dihadapi oleh pasar kripto dari serangan siber negara-negara yang tidak bersahabat.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Siap Meluncurkan Dirham Digital, Era Baru Mata Uang Dimulai!
Tanggapan dan Tindakan Selanjutnya
Masalah serius ini menuntut respons yang tegas dan koordinasi internasional yang kuat dalam upaya melindungi infrastruktur kripto dari serangan siber yang merugikan.
Organisasi internasional dan negara-negara anggota DK PBB perlu meningkatkan upaya dalam mengidentifikasi dan menanggapi ancaman siber yang dihadapi oleh pasar kripto.
Cek Harga:
Kesimpulan
Serangan siber yang dilakukan oleh Korea Utara terhadap pasar kripto telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi komunitas kripto global.
Dengan kerugian mencapai US$3 miliar sejak 2017, serangkaian peretasan ini menyoroti pentingnya keamanan siber dalam ekosistem kripto.
Tanggapan tegas dan tindakan preventif yang koordinatif diperlukan untuk melindungi pasar kripto dari ancaman serius ini.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
Peraturan Cryptocurrency di Korea Selatan
Kimchi Premium dalam Perdagangan Cryptocurrency
Korea Selatan Siap Larang Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.