Bittime - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah meningkatkan tuntutannya terhadap Ripple Labs, perusahaan di balik cryptocurrency XRP.
SEC kini menuntut Ripple dan dua eksekutifnya, Brad Garlinghouse dan Chris Larsen, untuk membayar denda dan ganti rugi senilai $2 miliar.
Tuntutan Awal dan Perkembangan Terbaru
Pada Desember 2020, SEC menggugat Ripple atas tuduhan melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar senilai $1,3 miliar melalui penjualan XRP. Ripple dan para eksekutifnya membantah tuduhan tersebut, dan kasus ini masih berlangsung di pengadilan.
Pada 24 Maret 2024, SEC mengajukan amandemen gugatan, meningkatkan jumlah denda dan ganti rugi yang dituntut.
SEC kini menuntut Ripple untuk membayar denda $1,38 miliar, mewakili keuntungan yang diperoleh perusahaan dari penjualan XRP. SEC juga menuntut Garlinghouse dan Larsen untuk membayar denda masing-masing $600 juta dan $500 juta.
Cek Market Crypto Hari Ini:
Alasan Peningkatan Tuntutan dan Tanggapan Ripple
SEC berargumen bahwa Ripple telah secara sengaja menyesatkan investor tentang status XRP dan gagal mendaftarkan penjualan XRP sebagai sekuritas. Selain itu, SEC juga menuduh Garlinghouse dan Larsen secara pribadi mendapat untung besar dari penjualan XRP.
Ripple telah menyatakan bahwa mereka akan terus melawan tuduhan SEC. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa XRP bukan sekuritas dan bahwa mereka telah mematuhi semua undang-undang sekuritas.
Baca Juga Cara Beli Crypto:
Dampak pada Pasar XRP
Kasus antara SEC dan Ripple masih berlangsung, dan belum ada kepastian mengenai hasilnya. Kasus ini memiliki implikasi penting bagi industri cryptocurrency, dan hasilnya dapat menentukan bagaimana regulator AS akan memperlakukan cryptocurrency di masa depan.
Selain itu, tuntutan SEC ini juga telah berdampak signifikan pada pasar XRP. Harga XRP turun drastis setelah gugatan diajukan pada tahun 2020, dan masih belum pulih sepenuhnya.
Cek Harga Crypto Hari Ini:
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. Belajar Panduan Lengkap Cara Beli Crypto di Bittime.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
SEC vs Ripple: Ini yang Perlu Kamu Tahu!
Ripple vs SEC: Ripple Melawan Tuntutan Tambahan SEC dengan Bukti Baru
Update Ripple vs SEC: Ripple Telah Serahkan Semua Detail yang Diminta SEC
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.