TradeStation Crypto menghadapi tuduhan dari Securities and Exchange Commission (SEC) terkait penawaran dan penjualan produk crypto lending yang tidak terdaftar.
TradeStation Patuhi Perintah SEC
Pada 30 Juni 2022, TradeStation secara sukarela menghentikan penawaran fitur bunga kepada investor, dan perusahaan telah mengumumkan niatnya untuk menghentikan semua produk dan layanan terkait crypto di pasar AS pada 22 Februari 2024.
Meskipun TradeStation tidak mengakui atau membantah klaim SEC, perusahaan setuju untuk mematuhi perintah berhenti dan tidak melakukan.
Bayar Denda Senilai 3 Juta Dolar AS
Sebagai hasilnya, TradeStation akan membayar denda sebesar $1,5 juta kepada SEC. Direktur asosiasi Divisi Penegakan SEC, Stacy Bogert menyatakan, "Kasus ini menyoroti pentingnya memastikan bahwa investor mendapatkan manfaat dari persyaratan pengungkapan yang diberikan oleh undang-undang sekuritas federal, terlepas dari label yang diterapkan pada penawaran."
Dalam konteks penyelesaian yang terpisah dengan delapan negara bagian, termasuk California, Mississippi, North Carolina, Ohio, dan South Carolina, TradeStation juga setuju untuk membayar $1,5 juta sebagai bagian dari penyelesaian multi-negara.
Awal Mula Masalah
Pada periode Agustus 2021 hingga Juni 2022, TradeStation menawarkan program penghasil bunga crypto kepada setidaknya 142 investor di New Jersey.
SEC menuduh TradeStation telah menjual produk crypto lending pada tahun 2020 dengan fitur bunga. Produk ini dipasarkan sebagai cara bagi investor untuk mendapatkan bunga atas aset crypto mereka. TradeStation memiliki kendali penuh atas cara mengelola aset untuk menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk membayar bunga kepada investor.
Namun, SEC menyatakan bahwa TradeStation tidak mendaftarkan penawaran dan penjualan produk crypto lending tersebut sebelum menawarkannya kepada investor.
Meskipun TradeStation tidak memberikan komentar tentang penyelidikan dan penyelesaian regulasi, peristiwa ini menyoroti tantangan dan kompleksitas dalam merinci produk keuangan terkait crypto di bawah kerangka peraturan yang berkembang.
Seiring peningkatan ketatnya pengawasan dan penegakan hukum di ruang crypto, perusahaan dan platform keuangan yang beroperasi di sektor ini harus memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan dan registrasi yang berlaku.
Kesepakatan penyelesaian seperti yang dialami oleh TradeStation menjadi bagian dari upaya regulator untuk memitigasi risiko dan melindungi kepentingan investor di pasar yang terus berkembang ini.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Baca Juga:
Web3 Success Story: Menelusuri Jejak Langkah Kesuksesan Sang Pionir
Mengurai ENS dan DNS: Pandangan Mendalam pada Identitas Web3 dan Web2
Mengupas Peran Vital Web3 Founder dalam Era Desentralisasi
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset crypto apapun. Perdagangan aset crypto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset crypto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset crypto.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.