- INFORMASI PERUSAHAAN
PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) didirikan pada tanggal 28 September 2021 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 Tanggal 28 September 2021 yang sesuai dengan Data Format Isian Pendirian yang disimpan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0066479.AH.01.01.TAHUN 2021.
Bittime beralamat di AIA Central Jalan Jenderal Sudirman No. 48A, Lantai 41, RT 005 RW 004, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930.
Susunan Manajemen PT Utama Aset Digital Indonesia (BITTIME) saat ini berdasarkan akta nomor 05 Tanggal 27 Februari 2025 sebagaimana telah disetujui Perubahan Anggaran Dasarnya yang sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0014890.AH.01.02.TAHUN 2025 adalah sebagai berikut:
- Pemegang Saham:
- BITTIME PTE. LTD.
- PT Intidana Wijaya
- Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris: Vincent Jaya Saputra
- Komisaris: Agnes Agastia
- Anggota Direksi
- Presiden Direktur: Ronny Prasetya
- Direktur: Lin Guanluan
- Direktur: Junji Misael
Bittime telah memperoleh Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital Kepada PT Utama Aset Digital Indonesia Nomor KEP-11/D.07/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bittime juga telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Nomor 001528.01/DJAI.PSE/11/2021 yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Selain itu juga telah memiliki sertifikat ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27017:2015. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) tergabung dalam Asosiasi Pedagang Aset Kripto (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
Untuk Informasi lebih lanjut Tentang Bittime pelanggan dapat menghubungi kami melalui media resmi
Perusahaan sebagai berikut:
- Email: support@bittime.com
- Telegram: https://t.me/bittimexchange
- Telephone: +622150645085
- Website: https://www.bittime.com/
- KETENTUAN UMUM
Perjanjian Pelanggan Bittime ini (“Perjanjian”) merupakan perjanjian antara pengguna Aplikasi Bittime (“Anda”) dan PT Utama Aset Digital Indonesia (“Bittime”), yang mengatur akses, penggunaan, serta pemanfaatan Aplikasi Bittime, situs web Bittime, konten, produk, dan/atau layanan yang disediakan oleh Bittime, termasuk setiap fasilitas atau fitur yang tersedia melalui Aplikasi Bittime.
Dengan menyetujui Perjanjian ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku atas penggunaan Aplikasi Bittime dan setiap layanan yang disediakan oleh Bittime, termasuk seluruh ketentuan, kebijakan, pedoman, pemberitahuan, dan/atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Bittime dari waktu ke waktu sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan terkait, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara Perjanjian ini dan ketentuan khusus yang berlaku atas suatu layanan tertentu, maka ketentuan khusus tersebut yang akan berlaku.
Sebelum menggunakan dan/atau mengakses Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang tersedia, Anda wajib membaca, memahami, dan menyetujui Perjanjian ini serta seluruh ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Anda juga wajib melakukan pendaftaran dan/atau proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bittime sebelum dapat menggunakan seluruh atau sebagian fitur dan layanan yang tersedia pada Aplikasi Bittime.
- PERNYATAAN ADANYA RISIKO
Pernyataan Adanya Risiko ini merupakan pemberitahuan kepada Pelanggan mengenai risiko yang melekat dalam penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau pemanfaatan produk, fitur, teknologi, dan layanan yang disediakan oleh Bittime. Dengan mendaftarkan diri dan/atau menggunakan Aplikasi Bittime, Pelanggan menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk menerima seluruh risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan oleh Bittime.
- Pasar Aset Kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Harga Aset Kripto bersifat fluktuatif, dimana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan fluktuasi harga, nilai Aset Kripto dapat bertambah maupun berkurang secara signifikan sewaktu-waktu. Oleh karena itu Penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan oleh Bittime melibatkan risiko, termasuk namun tidak terbatas pada risiko yang timbul akibat perubahan kondisi pasar, faktor teknologi, operasional, serta faktor lain di luar kendali Bittime. Nilai, manfaat, atau hasil dari penggunaan layanan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan dapat mengakibatkan keuntungan maupun kerugian bagi Pelanggan.
- Tidak terdapat jaminan bahwa penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan oleh Bittime akan selalu menghasilkan keuntungan atau memberikan hasil tertentu. Setiap keputusan Pelanggan untuk menggunakan produk, fitur, atau layanan yang tersedia sepenuhnya merupakan keputusan independen Pelanggan berdasarkan pertimbangan dan penilaian Pelanggan sendiri.
- Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memahami karakteristik, manfaat, serta risiko yang terkait dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang dipilih. Pelanggan disarankan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan, tujuan, serta toleransi risiko secara pribadi sebelum mengambil keputusan apa pun.
- Pelanggan memahami bahwa dalam kondisi tertentu, penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau pelaksanaan instruksi Pelanggan dapat terpengaruh oleh gangguan teknis, keterbatasan sistem, kegagalan jaringan, kesalahan manusia, atau faktor lain yang dapat menyebabkan keterlambatan, kegagalan, atau ketidaksempurnaan dalam penyediaan layanan.
- BITTIME tidak memberikan jaminan atas keberlangsungan, kinerja, atau hasil tertentu dari produk, fitur, atau layanan yang disediakan melalui Aplikasi Bittime, termasuk namun tidak terbatas pada keberlanjutan jangka panjang atau nilai tertentu dari produk atau layanan tersebut.
- Pelanggan memahami bahwa Bittime tidak mengendalikan dan tidak bertanggung jawab atas faktor eksternal yang berada di luar kendali Bittime, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kebijakan, regulasi, kondisi pasar, atau perkembangan teknologi yang dapat mempengaruhi penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang tersedia.
- Pernyataan Adanya Risiko ini tidak dimaksudkan untuk memuat secara rinci seluruh risiko yang mungkin timbul. Oleh karena itu, Pelanggan diharapkan untuk senantiasa melakukan penilaian secara cermat dan berhati-hati sebelum menggunakan Aplikasi Bittime dan/atau mengambil keputusan terkait pemanfaatan layanan yang tersedia.
- ATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES)
4.1 DEFINISI
Dalam Aturan Perdagangan ini, terdapat kata-kata dan frasa berikut memiliki arti:
1) Bittime berarti PT Utama Aset Digital Indonesia.
2) Aset berarti Aset Kripto dan/atau Uang Fiat.
3) Saldo adalah Nilai Aset Total Pelanggan.
4) Akun Bittime berarti Akun Pelanggan yang terdaftar di aplikasi Bittime.
5) Saldo yang Tersedia berarti Nilai Aset Total Pelanggan dikurangi jumlah yang ditahan untuk Open Order dan biayanya.
6) Aset Dasar adalah Aset yang diperdagangkan di Order Book; Aset pertama dalam Pasangan
Perdagangan. Misalnya, pada Order Book BTC/IDR, BTC adalah Aset Dasar dan IDR adalah Aset Penawaran.
7) Mode Batalkan Saja berarti Pelanggan tidak dapat melakukan Pesanan baru. Pelanggan dapat membatalkan Pesanan yang terbuka. Tidak ada Pesanan yang akan terisi.
8) Aset Kripto berarti komoditi yang tidak berwujud berbasis blockchain, koin aplikasi, dan/ atau token protokol, yang ditawarkan untuk diperdagangkan di Bittime.
9) Uang Fiat berarti uang yang dikeluarkan pemerintah.
10) Terisi berarti pencocokan dua Pesanan. Disebut juga sebagai eksekusi.
11) Mode Perdagangan Penuh berarti operasi normal Bittime. Pelanggan dapat melakukan Market Order dan membatasi pesanan dan dapat membatalkan Pesanan.
12) Tahan berarti menyisihkan Aset yang dialokasikan untuk suatu Pesanan.
13) Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual jumlah tertentu dari Aset dengan harga tertentu.
14) Market Order adalah Pesanan untuk membeli atau menjual jumlah tertentu dari Aset dengan harga terbaik yang tersedia dari Pesanan yang ada di Order Book.
15) Pesanan berarti instruksi untuk membeli atau menjual jumlah tertentu dari Aset Dasar dengan harga yang ditentukan dalam Aset Penawaran.
16) Order Book berarti setiap buku pesanan tempat Pesanan ditempatkan untuk diperdagangkan dalam Pasangan Perdagangan.
17) Open Order berarti Maker Order yang telah diposting tetapi belum dipenuhi, dibatalkan, atau kadaluwarsa.
18) Aset Penawaran adalah Aset di mana perdagangan dilakukan dalam Order Book; Aset kedua dalam Pasangan Perdagangan. Sebagai contoh, pada Order Book BTC/IDR, BTC adalah Aset Dasar dan IDR adalah Aset Penawaran.
19) Waktu Henti Terjadwal berarti pemadaman sementara terencana untuk pemeliharaan atau peningkatan.
20) Total Nilai Aset berarti nilai kotor dari semua Aset Pelanggan untuk Order Book yang relevan, yang dinyatakan dalam Aset Penawaran berdasarkan harga perdagangan terakhir. Ini termasuk semua Aset yang dialokasikan untuk Order Book.
21) Pelanggan berarti setiap individu/ pengguna yang telah lulus verifikasi dan atau menggunakan layanan di aplikasi Bittime.
22) Penghentian Perdagangan berarti bahwa Pelanggan tidak dapat menempatkan atau membatalkan Pesanan apa pun.
23) Pasangan Perdagangan berarti setiap pasangan Aset Dasar dan Aset Penawaran yang ditawarkan di Bittime.
24) Web Bittime berarti web antarmuka pengguna yang tersedia melalui https://www.bittime.com/
25) Autentikasi 2FA (Two-Factor Authentication) adalah layanan sistem keamanan tambahan atas akun Pelanggan.
26) Force Majeure berarti keadaan memaksa (overmacht) yang menyebabkan Bittime gagal
menjalankan kewajibannya kepada para pelanggan karena kejadian diluar kuasa Bittime. Misalnya, terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, perang, kerusuhan, dan sebagainya.
4.2 PENDAFTARAN PELANGGAN
A. Semua transaksi yang dilakukan oleh pelanggan adalah berasal dari pengguna (user) yang
terdaftar di Bittime.
B. Proses pendaftaran pelanggan Bittime adalah sebagai berikut:
- Download &buka aplikasi Bittime kemudian klik Daftar.
- Isi kolom dengan nama e-mail, Kemudian klik Daftar.
- Harap konfirmasi email Anda untuk mendapatkan kode konfirmasi. Ini untuk memvalidasi email anda.
- Kemudian masukan kombinasi kata sandi minimal terdiri atas 8 karakter (huruf besar/kecil, simbol, dan nomor), ID Referensi (Opsional), dan pilih dari mana Pelanggan mengetahui Bittime. Setelah itu klik jika telah membaca dan setuju dengan Ketentuan Pengguna, klik daftar.
- Jika sudah sukses verifikasi maka akan tampil, tampilan Info Dasar akun milik Pelanggan.
- Jika ingin melakukan Login, Silahkan buka aplikasi Bittime kemudian klik Masuk.
- Silakan masukan alamat email dan kata sandi sesuai yang didaftarkan di Bittime. Kemudian klik Masuk.
- Input Kode OTP jika Pelanggan sudah mengaktifkan security yang digunakan. Pilihannya ke Halaman Akun selanjutnya 2-Factor-Authentication (2FA), terdiri dari 2 pilihan yaitu autentikasi Google (Google Authenticator) dan autentikasi SMS.
- Autentikasi SMS:
- Pilih nomor kode Indonesia yaitu +62
- Selanjutnya tuliskan nomor handphone.
- Klik Ambil kode dan mohon menunggu selama 60 detik.
- Selanjutnya akan menerima sms berupa kode verifikasi terdiri dari beberapa angka
masukan ke kolom Kode Verifikasi SMS.
- Klik Ambil kode dan mohon menunggu selama 60 detik.
- Selanjutnya akan menerima e-mail berupa kode verifikasi terdiri dari beberapa angka
masukan ke kolom Kode Verifikasi e-mail.
- Mohon untuk segera menuliskan di kolom setelah menerima kode verifikasi.
- Jika sudah berhasil mengaktifkan keamanan akun tampilan pada 2FA akan berubah
menjadi Aktif.
C. Pelanggan yang telah terdaftar harus melakukan proses Know-Your-Customer (KYC) di Bittime, sebelum melakukan transaksi.
D. Proses verifikasi Know Your Customer (“KYC”) pada Aplikasi Bittime dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pelanggan login ke akun Bittime melalui aplikasi seluler (mobile application).
- Pelanggan memilih menu “Me” pada bagian bawah aplikasi.
- Pelanggan memilih opsi identifikasi autentikasi dan memilih menu verifikasi.
- Pelanggan menekan tombol verifikasi dan melakukan verifikasi nomor telepon, kemudian melanjutkan ke proses verifikasi KYC.
- Pelanggan diminta untuk melanjutkan proses verifikasi identitas dengan ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Warga Negara Asing wajib menggunakan paspor atau KITAS.
- Pelanggan wajib mengunggah identitas yang dipersyaratkan dalam bentuk file JPG dengan kualitas yang jelas, tidak buram, dan seluruh informasi dapat terbaca dengan baik.
- Pelanggan wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar pada halaman pengisian data yang disediakan.
- Setelah itu, Pelanggan akan diarahkan ke halaman Liveness untuk melakukan verifikasi wajah, dengan memastikan pencahayaan yang memadai dan wajah terlihat jelas di kamera.
- Sistem akan melakukan pemindaian wajah Pelanggan untuk keperluan verifikasi biometrik dengan cara menganalisis dan membandingkan referensi data.
- Pada saat proses verifikasi wajah berlangsung, Pelanggan dilarang menggunakan aksesori apa pun yang dapat menghalangi identifikasi wajah, termasuk namun tidak terbatas pada kacamata, masker, atau penutup wajah lainnya.
- Pelanggan diminta untuk mengikuti seluruh petunjuk yang diberikan sistem, termasuk memastikan posisi mata sejajar dengan kamera.
- Pelanggan menekan tombol “Verifikasi Wajah” untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Pelanggan wajib menunggu hasil proses verifikasi dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk menerima status verifikasi. Apabila verifikasi ditolak, Pelanggan wajib melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan yang disampaikan. Apabila verifikasi diterima, Pelanggan dapat melanjutkan penggunaan akun dan melakukan kegiatan perdagangan aset kripto.
E. Transaksi jual beli aset kripto di Bittime ditentukan oleh tingkat KYC Pelanggan yang dilakukan.
- Pelanggan yang belum verifikasi KYC = Belum memasukkan informasi diri.
- Pelanggan yang sudah verifikasi KYC = Sudah melengkapi informasi penting seperti detail identitas sesuai dengan KTP, alamat, nomor HP, foto diri, deklarasi pendaftaran di Bittime, serta melakukan liveness check.
F. Transaksi jual beli di Bittime dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu.
G. Terdapat biaya transaksi pada setiap proses jual atau beli aset kripto.
H. Proses waktu withdrawal atau penarikan uang fiat dilakukan maksimal 1 X 24 jam.
I. Penarikan uang fiat hanya bisa dilakukan ke nomor rekening dengan nama pemilik akun yang sama dengan nama Pelanggan yang terdaftar di Bittime.
J. Bittime mencatat semua transaksi data yang terjadi di dalam Aplikasi Bittime.
4.3 PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Bittime tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau garansi apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan bahwa Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan akan selalu dapat diakses tanpa gangguan. Pelanggan memahami bahwa gangguan dapat terjadi sewaktu-waktu, antara lain karena pemeliharaan sistem, gangguan jaringan, atau sebab lain di luar kendali Bittime.
- Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan akan menggunakan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang tersedia dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan tidak akan menggunakan Aplikasi Bittime dan/atau layanan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kegiatan yang berkaitan dengan narkotika, bahan dan/atau zat kimia untuk keperluan ilegal;
- kegiatan perjudian, termasuk perjudian daring (online gambling);
- kegiatan yang berkaitan dengan senjata api, amunisi, senjata tajam, atau barang berbahaya lainnya yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- kegiatan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga;
- kegiatan yang berkaitan dengan pembelian lotre, perjudian, atau permainan untung-untungan;
- kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian kredit dan/atau dukungan terhadap organisasi terlarang atau yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah.
- Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan tidak akan menggunakan Aplikasi Bittime dan/atau layanan untuk perbuatan atau kegiatan yang mengandung unsur penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data, informasi, dan dokumen yang diberikan kepada Bittime adalah benar, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul apabila data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan tidak benar, tidak akurat, atau menyesatkan. Pelanggan wajib melakukan pembaruan data dan/atau informasi apabila diminta oleh Bittime, dan memahami bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan menjadi bagian dari sistem Bittime sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bittime telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. Dengan menggunakan Aplikasi Bittime, Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa Pelanggan menanggung seluruh konsekuensi yang timbul dari penggunaan layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada risiko, biaya, dan potensi kerugian yang mungkin timbul.
- Dengan menyetujui Perjanjian ini, Pelanggan memberikan persetujuan kepada Bittime untuk menggunakan data, informasi, dan dokumen Pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk keperluan operasional, kepatuhan hukum, serta kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan Bittime. Apabila penggunaan data memerlukan persetujuan tambahan, Bittime akan memperoleh persetujuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Bittime merupakan transaksi yang sah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Syarat dan Ketentuan ini. Pelanggan memahami bahwa kegagalan transaksi dapat terjadi akibat faktor teknis atau sebab lain di luar kendali Bittime.
- Pelanggan dengan ini melepaskan Bittime dari segala klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dalam bentuk apa pun yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan, sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara langsung dari pihak Bittime.
- Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kerugian, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan yang timbul akibat kelalaian Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan menjaga kerahasiaan kata sandi, kredensial akun, atau akses terhadap akun Bittime.
- Pelanggan menjamin bahwa Pelanggan, karyawan, dan/atau pihak mana pun yang bekerja sama dengan Pelanggan tidak akan memperbanyak, mengubah, menyebarluaskan, mengalihkan, atau memberikan akses atas Aplikasi Bittime dan/atau sistem Bittime kepada pihak lain yang tidak berwenang, termasuk melakukan transaksi dari luar ketentuan yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini dan sepakat untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul serta membebaskan Bittime dari segala klaim, tuntutan, dan/atau gugatan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.
4.4 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
- Pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap risiko, kerugian, dan/atau akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan oleh Bittime, sepanjang kerugian tersebut bukan secara langsung disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan dari pihak Bittime, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kerusakan, keterlambatan, kehilangan, atau kesalahan dalam penyampaian perintah dan/atau komunikasi secara elektronik yang disebabkan oleh Pelanggan atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pelanggan;
- keterlambatan, kegagalan, atau kesalahan Pelanggan dalam menerima, membaca, atau memahami pemberitahuan, informasi, atau komunikasi yang disampaikan oleh Bittime melalui Aplikasi Bittime atau sarana komunikasi lain yang disepakati;
-
setiap tindakan, keputusan, atau kelalaian Pelanggan dalam menggunakan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang tersedia.
- Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Bittime wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan internal Bittime, serta ketentuan lain yang berlaku secara nasional maupun internasional. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas kepatuhan tersebut, dan Bittime tidak bertanggung jawab atas segala klaim, kerugian, atau tuntutan yang timbul akibat transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi terlarang, mencurigakan, atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan/atau kebijakan yang berlaku.
- Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa Bittime berhak untuk menolak, menunda, membatasi, atau menghentikan pelaksanaan transaksi apabila transaksi tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal Bittime, atau ketentuan lain yang berlaku. Dalam hal demikian, Bittime tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, atau tuntutan yang timbul sebagai akibat dari tindakan tersebut.
- Dalam melakukan transaksi melalui Aplikasi Bittime, Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa terdapat kemungkinan dikenakannya sanksi, pembatasan, atau tindakan administratif oleh pemerintah, otoritas berwenang, atau pihak lain yang berwenang terhadap individu, badan hukum, atau negara tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, Bittime berhak untuk menolak atau tidak memproses transaksi yang terindikasi melanggar ketentuan sanksi tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan transaksi yang disebabkan oleh penerapan ketentuan sanksi tersebut.
4.5 PENGKINIAN DATA/ INFORMASI
- Pengkinian data dan/atau informasi Pelanggan dilakukan untuk mendukung proses analisis kesesuaian profil Pelanggan secara berkelanjutan, sehingga tingkat risiko Pelanggan dapat dinilai dan dikategorikan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses pengkinian data dapat dilakukan oleh Bittime dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan. Pelanggan dengan ini menyatakan bersedia dan berkewajiban untuk melakukan pembaruan data dan/atau informasi, termasuk namun tidak terbatas pada data identitas, latar belakang, dan informasi relevan lainnya, guna memastikan bahwa seluruh data dan informasi Pelanggan yang tersimpan pada sistem Bittime selalu akurat, lengkap, dan terkini.
- Pengkinian data dan/atau informasi Pelanggan dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko Pelanggan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggan dengan tingkat risiko tinggi akan dilakukan pengkinian data sekurang-kurangnya setiap 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal verifikasi terakhir;
- Pelanggan dengan tingkat risiko menengah akan dilakukan pengkinian data sekurang-kurangnya setiap 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal verifikasi terakhir;
- Pelanggan dengan tingkat risiko rendah akan dilakukan pengkinian data sekurang-kurangnya setiap 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal verifikasi terakhir.
- Selain pengkinian data secara berkala sebagaimana dimaksud pada huruf C di atas, Bittime berhak untuk melakukan pengkinian data dan/atau pemeriksaan tambahan sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
- ditemukannya informasi, pemberitaan, atau indikasi lain yang bersifat negatif atau berpotensi meningkatkan profil risiko Pelanggan;
- Pelanggan teridentifikasi atau diduga memiliki status sebagai Politically Exposed Person (PEP) berdasarkan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
- adanya ketidaksesuaian, perbedaan, atau keraguan atas data dan/atau informasi Pelanggan yang diperoleh dalam proses uji tuntas (customer due diligence);
- terjadinya perubahan tingkat risiko Pelanggan berdasarkan hasil pemantauan Bittime.
4.6 KEGIATAN PERDAGANGAN
Melalui Aplikasi Bittime menyediakan kegiatan perdagangan sebagai berikut:
A. Pembelian Aset Kripto menggunakan mata uang Rupiah.
B. Penjualan Aset Kripto menggunakan mata uang Rupiah.
C. Melakukan Deposit uang mata uang Rupiah.
D. Melakukan Penarikan (withdrawal) mata uang Rupiah.
E. Menerima Deposit dalam bentuk Aset Kripto.
F. Melakukan Penarikan (withdrawal) Aset Kripto;
4.7 KEGIATAN PERDAGANGAN
A. Membeli Aset Kripto
1) Masuk ke Akun, kemudian pilih menu pasar.
2) Untuk melihat jenis kripto dapat dilihat pada menu ini.
3) Masukkan sejumlah aset kripto yang Pelanggan ingin beli pada pilihan Beli.
4) Klik tombol hijau untuk Beli.
5) Tunggu sampai pemberitahuan "Berhasil" muncul dan masuk ke Order Book.
6) Kemudian jika sudah berhasil beli akan masuk ke Riwayat Pemesanan milik Pelanggan.
B. Menjual Aset Kripto
1) Masuk ke Akun, kemudian pilih menu Pertukaran.
2) Masukkan sejumlah aset kripto yang Pelanggan ingin jual pada pilihan Jual.
3) Klik tombol merah muda untuk Jual.
4) Tunggu sampai pemberitahuan "Berhasil" muncul dan masuk ke Order Book.
5)Kemudian jika sudah berhasil jual akan masuk ke Riwayat Pemesanan milik Pelanggan.
6) Saldo akhir dapat di cek di menu Dompet.
C. Penyetoran (Deposit)
1) Masuk ke dalam akun, silahkan pilih dompet.
2) Kemudian pilih Setoran, agar Pelanggan dapat melakukan Deposit. Pada menu ini, ada dua pilihan melakukan cara untuk melakukan setoran ada Fiat dan Kripto.
3) Untuk setoran Fiat memiliki minimal nominal sebesar Rp 10.000, selain melalui bank, Pelanggan dapat melakukan top up melalui e-wallet seperti OVO dan Doku dan untuk waktu deposit adalah sekitar 3-5 menit, atau tergantung kliring dari Bank. Jika terdapat kendala maka membutuhkan waktu 1x24 jam. Berikut panduannya untuk setoran fiat.
4) Bagi Pelanggan yang melakukan deposit melalui Virtual Account (VA) Bank Mandiri, BRI, CIMB, Permata menggunakan ATM maupun Mobile Banking akan dibatasi nominal top-up sesuai dengan limit bank masing-masing. Pembatasan nominal top-up akan berpengaruh terhadap:
- Pembayaran ke Virtual Account (VA) Bank menggunakan ATM dan Aplikasi Mobile Banking
- Pembatasan nominal top-up tidak berpengaruh apabila:
- Pembayaran yang digunakan menggunakan jaringan Sistem Kliring Nasional (SKN)
atau Real Time Gross Settlement (RTGS) ke VA tersebut.
- Transfer dari bank lain ke VA bank Mandiri, BRI, CIMB, Permata.
5) Cara deposit menggunakan Bank Mandiri
Masukkan kartu ATM Bank Mandiri ke mesin ATM dan pilih bahasa “Bahasa Indonesia”.
- Masukkan PIN ATM, kemudian pilih “Benar”.
- Pilih menu “Bayar/Beli”.
- Pilih menu “Multi Payment”.
- Masukkan kode perusahaan “89022” (Xendit 89022), kemudian pilih “Benar”.
- Masukkan nomor Virtual Account Bittime (contoh: 89022822XXXXXX).
- Masukkan nominal deposit sesuai dengan jumlah yang akan disetor, kemudian pilih “Benar”.
- Layar akan menampilkan konfirmasi data pelanggan. Pilih Nomor 1 sesuai dengan tagihan yang akan dibayarkan, kemudian pilih “Ya”.
- Layar akan menampilkan konfirmasi pembayaran. Pilih “Ya” untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Transaksi deposit dinyatakan berhasil dan selesai
6) Cara deposit selain menggunakan Bank Mandiri:
- Masukkan kartu ATM ke mesin ATM bank yang digunakan dan pilih bahasa “Bahasa Indonesia”.
- Masukkan PIN ATM, kemudian pilih “Benar”.
- Pilih menu “Menu Lain”.
- Pilih menu “Transfer”.
- Pilih “Dari Rekening Tabungan”.
- Pilih “Ke Rekening Bank Lain”.
- Masukkan kode Bank Mandiri (008), diikuti dengan nomor Virtual Account Pelanggan
(contoh: 008 + 89022822XXXXXX).
- Masukkan nominal transfer sesuai dengan jumlah deposit yang akan dilakukan.
- Ikuti instruksi yang ditampilkan pada layar hingga transaksi selesai.
- Setelah transaksi berhasil, deposit akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
7) Cara Deposit Aset Kripto
Pelanggan wajib memastikan jenis aset kripto yang akan didepositkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Aplikasi Bittime. Tata cara deposit aset kripto adalah sebagai berikut:
- Masuk ke dalam akun, klik menu “Wallet”.
- Pilih jenis aset kripto yang akan didepositkan.
- Pilih jaringan (network) yang sesuai dengan tujuan deposit.
- Klik alamat/memo (jika tersedia) untuk menyalin alamat dompet (wallet address) tujuan.
- Masukkan alamat dompet tujuan ke dalam dompet pengirim.
- Pastikan seluruh detail transaksi, termasuk alamat dompet, memo (jika ada), dan jaringan yang digunakan, telah sesuai sebelum melakukan pengiriman.
- Setelah transaksi berhasil dilakukan, aset kripto akan diproses ke wallet Bittime sesuai dengan waktu pemrosesan jaringan.
- Pelanggan dapat melakukan pengecekan status deposit melalui riwayat penyetoran pada Aplikasi Bittime.
D. Penarikan (Withdrawal)
Berikut adalah tata cara untuk melakukan penarikan di Bittime:
- Masuk ke dalam akun, silahkan pilih dompet.
- Kemudian pilih Penarikan. Pada menu ini, ada dua pilihan melakukan cara untuk melakukan Penarikan ada IDR dan Kripto. Pilih kolom Kripto untuk Penarikan aset kripto dan pilih kolom IDR untuk Penarikan fiat.
- Untuk Penarikan fiat, pilih tambah rekening dan lengkapi data bank yang ingin dimasukkan.
- Klik rekening bank yang ingin dipilih dan pastikan nama pemilik rekening telah sesuai dengan nama Pelanggan. Kemudian, klik “Selanjutnya.”
- Masukkan jumlah penarikan dengan minimum Rp 20.000, kemudian klik “Kirim.”
- Untuk Penarikan Aset Kripto, klik kolom Kripto dan pilih jenis aset kripto yang akan dilakukan penarikan.
- Klik “Pilih Jaringan” dan perhatikan Penarikan Minimum dan Maksimum dari masing-masing aset kripto.
- Masukkan alamat penerima dan jumlah aset kripto yang akan dikirim. Pastikan alamat yang dituju sudah benar.
- Klik “Kirim.” Penarikan akan diproses secepat mungkin dengan batas 1x24 jam.
- Semua penarikan akan tercatat di dalam Riwayat Penarikan fiat atau kripto.
* Batas Penarikan Kripto
1) Pelanggan yang tidak melakukan verifikasi KYC = Tidak dapat melakukan Penarikan
2) Pelanggan yang melakukan verifikasi KYC= Batas Penarikan maksimal senilai ekuivalen Rp 500.000.000 (Transaksi dalam 1x24 jam)
* Batas Penarikan Fiat
1) Pelanggan yang tidak melakukan verifikasi KYC = Tidak dapat melakukan Penarikan
2) Pelangganyang melakukan verifikasi KYC = Batas Penarikan maksimal Rp 500.000.000 (Transaksi dalam 1x24 jam)
4.8 BIAYA DAN PAJAK
- Bittime mengenakan biaya transaksi penjualan aset kripto dalam Rupiah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari nilai transaksi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bittime mengenakan biaya transaksi pembelian aset kripto dalam Rupiah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari nilai transaksi, termasuk PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas dibebankan dengan metode saldo bersih (net settlement) dan akan dihitung secara otomatis pada saat Pelanggan melakukan pemesanan perdagangan.
- Biaya transaksi dapat bervariasi berdasarkan Order Book, volume transaksi jual dan/atau beli, serta kebijakan Bittime yang berlaku dari waktu ke waktu.
- Informasi lengkap dan terbaru mengenai struktur biaya dapat diakses oleh Pelanggan melalui laman resmi Bittime yang ditetapkan oleh Bittime dari waktu ke waktu.
- Bittime berhak untuk mengubah struktur dan/atau besaran biaya transaksi aset kripto berdasarkan kebijakan internal Bittime dan/atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan kepada Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perpajakan atas transaksi aset kripto dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Aset Kripto (PMK 50/2025) beserta peraturan pelaksana dan/atau perubahannya dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut:
- PPN dan/atau PPh atas transaksi aset kripto akan dipungut, disetor, dan dilaporkan sesuai dengan skema dan tarif yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;
- Kewajiban pajak yang timbul sehubungan dengan transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku; dan
- Bittime akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
4.9 KEAMANAN TRANSAKSI
Untuk menjaga keamanan dalam bertransaksi, Pelanggan dapat menerapkan 2FA (Two Factor Authentication). 2FA (Two Factor Authentication) adalah sebuah fitur keamanan online, Dimana Pelanggan akan melakukan verifikasi identitas sebanyak 2 (dua) kali. Misalnya, jika Pelanggan ingin melakukan log in pada akun Bittime setelah memasukkan password kombinasi, Pelanggan akan diminta kembali untuk memasukan kode khusus yang dikirim melalui SMS atau menggunakan kode Google Authenticator. Pelanggan dapat mengaktifkan 2FA SMS atau 2FA Google Authenticator di Bittime. Kegunaan fitur keamanan 2FA ini agar akun, data, aset, serta riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut cara mengaktifkan 2FA Google Authenticator di Bittime:
1) Melakukan Login, dan masuk ke menu Info Dasar.
2) Kemudian pilih Keamanan akun
3) Jika sudah berhasil masuk ke menu Keamanan akun, silahkan memilih 2FA Otentikasi Google dan aktifkan
4) Kemudian setelah pilih Aktifkan, selesaikan - langkah berikut:
* Pastikan sudah menginstall Google Authenticator pada Handphone yang akan digunakan.
* Pindai kode QR di aplikasi Google authenticator
* Harap simpan kunci ini pada kertas. Kunci ini untuk memulihkan Google Authenticator jika terjadi kehilangan handphone
* Aktifkan Google Authenticator dengan memasukan kode yang dikirim melalui e-mail atau
SMS
* 2FA Google Authenticator sudah aktif
4.10 LAYANAN PENGADUAN PELANGGAN
Layanan Pengaduan Pelanggan disini terkait dengan pemberitahuan pelanggaran data dan/atau apabila terjadi permasalahan berkenaan dengan kepemilikan Aset Kripto yang dimiliki oleh Pelanggan. Apabila terjadi permasalahan tersebut, berikut kontak layanan yang dapat dihubungi yaitu:
- Email: support@bittime.com
- Telegram: https://t.me/bittimexchange
- twiter/ X: https://x.com/bittimexchange
Layanan tersebut dapat digunakan oleh pelanggan selama 24 jam/ hari
4.11 PENYELESAIAN PENGADUAN PELANGGAN
A. Proses penyelesaian aduan pelanggan:
1) Bittime menyediakan mekanisme pengaduan bagi Pelanggan yang mengalami permasalahan terkait penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan oleh Bittime Dimana Team Customer Support (CS) menerima pertanyaan dari pelanggan terkait permasalahan yang dialami.
2) Pengaduan disampaikan oleh Pelanggan melalui saluran komunikasi resmi Bittime, dan akan diterima serta ditangani oleh tim layanan pelanggan (Customer Support), diman Tim CS menanyakan alamat email pelanggan yang didaftarkan beserta dengan tangkapan layar kendala yang dialami.
3) Dalam rangka verifikasi pengaduan, Bittime dapat meminta Pelanggan untuk menyampaikan data pendukung, termasuk namun tidak terbatas pada alamat surat elektronik (email) yang terdaftar, bukti transaksi, dan/atau informasi relevan lainnya.
4) Setelah pengaduan dan data pendukung diterima secara lengkap, Bittime akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan tersebut berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem Bittime.
5) Bittime melalui Tim CS akan melakukan klarifikasi kepada Pelanggan apabila diperlukan guna memastikan kejelasan permasalahan yang disampaikan.
6) Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada Pelanggan melalui sarana komunikasi yang digunakan dalam proses pengaduan, dan pengaduan dinyatakan selesai apabila permasalahan telah ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Penyelesaian Perselisihan Pelanggan terdiri atas:
- Dalam hal terjadi perselisihan antara Pelanggan dan Bittime sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat.
- Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu yang wajar, para pihak sepakat bahwa perselisihan dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau forum penyelesaian sengketa lain yang diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
- Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak tercapai, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.12 LAYANAN BITTIME
Bittime menyediakan berbagai layanan melalui Aplikasi Bittime yang memungkinkan Pelanggan dan/atau pihak yang berafiliasi dengan Bittime untuk mengakses informasi, melakukan transaksi, serta memanfaatkan fitur dan fasilitas lain yang disediakan oleh Bittime sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa melalui Aplikasi Bittime, Pelanggan dapat, antara lain, mengakses informasi harga, melakukan transaksi, berpartisipasi dalam kegiatan yang disediakan oleh Bittime, serta menikmati informasi dan layanan teknis lainnya sebagaimana tersedia dari waktu ke waktu.
Dalam hal terjadi perselisihan antara Pelanggan dan pihak lain sehubungan dengan transaksi atau penggunaan layanan Bittime, para pihak terlebih dahulu diharapkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara langsung. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan, Bittime berhak untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku. Keputusan yang diambil oleh Bittime dalam kapasitas tersebut bersifat administratif dan tidak menghilangkan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggan mengetahui dan menyetujui bahwa Bittime berhak, dan dalam keadaan tertentu berkewajiban, untuk mematuhi dan melaksanakan perintah, kebijakan, atau permintaan dari instansi pemerintah, otoritas berwenang, atau aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang pasar keuangan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban kepatuhan tersebut, Bittime berhak untuk meminta informasi, data, dan/atau dokumen tambahan dari Pelanggan, melakukan pemantauan dan analisis transaksi, serta mengambil tindakan yang dianggap perlu, termasuk menunda, membatasi, atau menolak pemrosesan transaksi, apabila berdasarkan pertimbangan yang wajar terdapat indikasi transaksi mencurigakan, aktivitas penipuan, pelanggaran hukum, atau kegiatan ilegal lainnya.
Apabila Pelanggan diduga melanggar hak kekayaan intelektual atau kepentingan sah pihak lain, Bittime berhak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan dan/atau membatasi akses terhadap layanan tertentu.
Seluruh pajak, biaya, dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan menggunakan Aplikasi Bittime, Pelanggan menyatakan memahami dan menyetujui bahwa Bittime tidak memberikan jaminan atas keberhasilan, ketersediaan, atau hasil tertentu dari penggunaan layanan, serta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara langsung dari pihak Bittime.
4.13 SANGKALAN GARANSI DAN BATASAN KEWAJIBAN
A. Semua isi bersifat final dan tidak akan dibatalkan kecuali:
1) Bittime diwajibkan untuk melakukannya oleh hukum atau peraturan yang berlaku; atau
2) Karena kesalahan teknis yang serius, Pesanan atau Pengisian tidak terjadi sebagaimana
ditentukan dalam Aturan ini - dalam hal ini Bittime akan melakukan semua upaya yang
wajar untuk mengembalikan semua Pelanggan ke posisi mereka semestinya jika kesalahan
tidak terjadi.
3) Bittime dapat membatalkan Open Order dalam kondisi berikut:
* Pesanan yang ditempatkan oleh Pelanggan yang, atas kebijakan kami sendiri, telah terlibat dalam penyalahgunaan Aplikasi, misalnya, manipulasi pasar, atau menggunakan APl dengan cara yang secara tidak wajar membebani Aplikasi.
* Pesanan yang dalam keadaan tersebut melibatkan kesalahan nyata sehubungan
dengan harga, kuantitas, atau parameter lainnya - 'transaksi yang jelas salah'.
* Jika diharuskan oleh hukum atau peraturan apa pun yang berlaku, termasuk secara
spesifik dimana Bittime diharuskan untuk menangguhkan atau mengakhiri Akun Bittime
Pelanggan.
* Jika diperlukan karena alasan teknis.
B. Interupsi
1) Jika alasan teknis mencegah atau menurunkan kemampuan Pelanggan untuk
menempatkan atau membatalkan Pesanan, atau mencegah atau menurunkan akses ke
API Bittime atau aplikasi Bittime atau memengaruhi pengoperasian Order Book atau mesin
pencocokan Pasar Bittime, maka Bittime dapat, dengan kebijakannya, mengambil satu
atau lebih tindakan berikut sehubungan dengan satu atau lebih Order Book;
* Batalkan Open Order.
* GantiPIN
* Nonaktifkan kemampuan untuk melakukan Pesanan baru (Mode Batalkan Saja).
* Nonaktifkan info masuk.
* Nonaktifkan akses ke aplikasi Bittime.
2) Jika akses ke Bittime melalui aplikasi tidak tersedia selama di atas5 (lima) menit atau lebih, Bittime mengaktifkan Mode Batalkan Saja secepat mungkin.
3) lika Bittime dalam Mode Batalkan saja, akan dikembalikan ke operasional penuh hanya
setelah akses melalui aplikasi menjadi tersedia selama setidaknya 5 (lima) menit dan
Bittime merasa aman untuk mengembalikan Bittime ke operasional penuh.
4) Bittime akan memberitahukan Pelanggan tentang perpindahan ke atau dari Mode Batalkan Saja melalui Live Chat dan e-mail.
C. Gangguan Teknis dan Pemutus Arus Listrik
Bittime dapat melakukan penghentian perdagangan secara otomatis berdasarkan urutan harga yang telah ditentukan oleh Pelanggan. Bittime dapat menghentikan perdagangan atas wewenangnya sendiri, dengan tujuan untuk menjaga integritas pasar. Selain itu, penghentian perdagangan dapat dilakukan jika terjadi kesalahan teknis yang mencegah atau menurunkan kemampuan Pelanggan untuk menempatkan atau membatalkan Pesanan, atau mencegah atau menurunkan akses ke API Bittime atau aplikasi atau memengaruhi pengoperasian Order Book atau mesin pencocokan Pasar Bittime.
D. Sangkalan
Bittime menyediakan layanan melalui Aplikasi Bittime berdasarkan prinsip “sebagaimana adanya” (as is) dan “sebagaimana tersedia” (as available). Bittime tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau garansi apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan mengenai keandalan, akurasi, kelengkapan, ketersediaan, kualitas, keamanan, atau kesesuaian layanan untuk tujuan tertentu.
Seluruh informasi, konten, data, analisis, atau materi lain yang tersedia melalui Aplikasi Bittime disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat investasi, keuangan, hukum, atau bentuk nasihat profesional lainnya. Pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan analisis secara mandiri atas setiap informasi yang diperoleh sebelum mengambil keputusan atau melakukan transaksi.
Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa Bittime berfungsi sebagai penyedia platform transaksi, dan bukan sebagai pihak yang mengendalikan, mengawasi, atau menjamin kualitas, keabsahan, legalitas, atau hasil dari transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan. Bittime tidak bertindak sebagai penasihat, perantara investasi, atau pihak yang memberikan rekomendasi atas transaksi tertentu.
Bittime tidak menjamin bahwa layanan akan bebas dari gangguan, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan sistem, serta tidak menjamin bahwa akses terhadap Aplikasi Bittime akan selalu tersedia tanpa gangguan. Gangguan dapat terjadi sewaktu-waktu, termasuk akibat pemeliharaan sistem, gangguan jaringan, atau sebab lain di luar kendali Bittime.
Pelanggan memahami bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Bittime mengandung risiko, termasuk risiko kerugian finansial, dan bahwa nilai aset, hasil transaksi, atau informasi yang ditampilkan dapat berubah sewaktu-waktu. Bittime tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keputusan Pelanggan untuk melakukan atau tidak melakukan transaksi berdasarkan informasi yang tersedia.
Bittime berhak, berdasarkan pertimbangan yang wajar, untuk melakukan pemantauan, pembatasan, penundaan, atau penolakan transaksi apabila terdapat indikasi aktivitas mencurigakan, pelanggaran hukum, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepatuhan dan tidak menimbulkan tanggung jawab bagi Bittime atas kerugian yang timbul sebagai akibatnya.
Sepanjang diizinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, Bittime tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan data, atau kerugian lainnya, yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bittime dan/atau layanan yang disediakan, sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara langsung dari pihak Bittime.
E. Batasan Kewajiban
Kesalahpahaman pelanggan tentang Layanan Bittime. Kerugian lain yang terkait dengan Layanan Bittime yang tidak disebabkan oleh Bittime. Bittime tidak bertanggungjawab atas kegagalan atau keterlambatan layanan yang diakibatkan oleh pemeliharaan peralatan rutin jaringan informasi, kesalahan koneksi jaringan informasi, kesalahan komputer, komunikasi atau sistem lain, kegagalan daya, pemogokan, perselisihan perburuhan, kerusuhan, revolusi., kekacauan, ketidakcukupan produksi atau bahan, kebakaran, banjir, angin puting beliung, ledakan, perang, tindakan pemerintah atau perintah pengadilan. Pelanggan setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Bittime, kontraktor nya, dan pemberi lisensinya, dan direktur, pejabat, karyawan, dan agen masing-masing dari dan terhadap setiap dan semua klaim dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara, yang timbul dari penggunaan Pelanggan atas Situs Web.
4.14 WAKTU HENTI TERJADWAL
Dari waktu ke waktu, Bittime dapat menangguhkan perdagangan sementara untuk pemeliharaan atau peningkatan sistem. Tanpa adanya kondisi khusus, Bittime akan mengikuti proses ini untuk menutup dan membuka kembali perdagangan.
A. Langkah 1: Umumkan Downtime Terjadwal.
* Umumkan downtime terjadwal melalui zendesk, media sosial dan email.
B. Langkah 2: Downtime Terjadwal Dimulai.
* Pasar Bittime akan berhenti untuk sementara. Transaksi dan beberapa fitur perdagangan
lainnya juga tidak bisa dilakukan.
C. Langkah 3: Segera setelah Downtime Terjadwal Selesai.
D. Langkah4: Setelah Langkah 3.
* Memastikan sistem perdagangan telah berjalan normal.
* Umumkan Telegram dan/atau Twitter bahwa Downtime telah berakhir.
4.15 PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASAL
Bittime memiliki kebijakan APU-PPT yang mengacu kepada peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, serta berdasarkan Peraturan yang mengatur Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT & PPPSPM) yakni POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Program kebijakan APU-PPT dirancang sesuai ketentuan 5 Pilar penerapan APU-PPT diantaranya:
1) Manajemen Bittime berperan aktif dalam penerapan program APU-PPT di perusahaan serta menunjuk langsung Team Kepatuhan untuk melaksanakan program APU-PPT di perusahaan.
2) Melakukan dan memelihara sistem Pendekatan Berbasis Risiko terhadap Penilaian APU PPT dalam perusahaan.
3) Menetapkan Standar Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) dari Proses Identifikasi dan Verifikasi Dukcapil serta melakukan screening terhadap profil pelanggan yang berisiko tinggi seperti Orang yang Terekspos secara politik (PEP), Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Weapons of Mass Destruction/WMD).
4) Memiliki Pejabat Penanggung Jawab (PPJ) Penerapan Program APU-PPT.
5) Melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelanggan di dalam platform.
6) Prosedur pelaporan terkait aktivitas mencurigakan kepada regulator dan juga aparat penegak hukum yang terkait.
7) Pemeliharaan catatan yang sesuai untuk periode minimum yang ditentukan.
8) Pelatihan dan kesadaran tentang pentingnya APU-PPT untuk semua karyawan yang relevan.
9) Kebijakan Sanksi Internasional atau International Sanctions Policy (ISP)
10) Perusahaan dilarang bertransaksi dengan individu, perusahaan, dan negara yang ada dalam daftar sanksi yang ditentukan oleh UN (United Nations) dan OFAC (Office Foreign Asset Controls).
4.16 PERNYATAAN ADANYA RISIKO
Pernyataan Adanya Risiko adalah pernyataan yang berisikan pengungkapan risiko penggunaan produk, jasa, teknologi, fitur dan/atau layanan yang disediakan oleh BITTIME melalui Aplikasi Bittime. Dengan mendaftarkan diri menjadi Pelanggan, Anda menyatakan telah Membaca, Memahami, Menyetujui dan Menerima seluruh risiko sebagaimana dinyatakan dalam Pemberitahuan Adanya Risiko di bawah ini:
1) Pasar Aset Kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Harga Aset Kripto bersifat fluktuatif, dimana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan fluktuasi harga, nilai Aset Kripto dapat bertambah maupun berkurang secara signifikan sewaktu-waktu. Setiap Aset Kripto berpotensi untuk mengalami perubahan nilai secara drastis atau bahkan menjadi tidak bernilai. Terdapat risiko kehilangan yang tinggi sebagai dampak dari membeli, menjual, atau melakukan perdagangan, termasuk delisting Aset Kripto, apapun di pasar dan BITTIME tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar Aset Kripto. Aset Kripto memiliki risiko tambahan yang tidak dialami oleh Aset Kripto atau komoditas lain di pasar. Aset Kripto merupakan sebuah aset yang unik dan dibentuk berdasarkan oleh teknologi dan konsensus.
2) Pelanggan wajib berhati-hati terhadap pernyataan bahwa Pelanggan pasti mendapatkan keuntungan besar (“pasting untung”) dari transaksi Aset Kripto. Meskipun pasar Aset Kripto dapat memberikan keuntungan yang lebih cepat, namun hal tersebut tidak pasti, bahkan dapat menimbulkan kerugian yang lebih cepat juga.
3) Pelanggan dihimbau untuk berhati-hati dalam mengukur situasi finansial dan memastikan bahwa Pelanggan bersedia menghadapi risiko yang ada dalam menjual, membeli, atau melakukan perdagangan Aset Kripto. Pelanggan sangat disarankan untuk melakukan riset secara pribadi sebelum membuat keputusan untuk memperjualbelikan Aset Kripto. Semua keputusan perdagangan Aset Kripto merupakan keputusan independen oleh Pelanggan secara sadar tanpa paksaan dan Pelanggan melepaskan BITTIME atas Kegiatan Perdagangan Aset Kripto. Semua Aset Kripto mempunyai risiko, dan tidak ada strategi berdagang yang dapat menjamin untuk menghilangkan risiko tersebut.
4) Pelanggan dapat menderita kerugian jika instruksi Pelanggan sehubungan dengan Kegiatan Perdagangan Aset Kripto tidak dapat dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan system informasi di Bursa Berjangka maupun pada sistem informasi BITTIME.
5) BITTIME tidak menjamin kelangsungan jangka panjang dari Aset Kripto yang diperdagangkan maupun dipertukarkan melalui Aplikasi BITTIME.
6) Berkenaan dengan kegiatan penambangan Aset Kripto perlu untuk diluruskan dan ditegaskan bahwa BITTIME tidak melakukan kegiatan menambang, memproduksi atau mencetak Aset Kripto. Aset Kripto diciptakan dan ditambang menggunakan software khusus oleh para penambang (miner) yang tersebar secara acak di seluruh dunia dan saling terhubung dengan teknologi peer-to-peer di jaringan blockchain.
7) Penting untuk diingat bahwa ada risiko potensial terkait kegagalan sistem yang perlu diperhatikan. Meskipun sistem telah dirancang dengan cermat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, pelanggan harus siap menghadapi kemungkinan gangguan teknis yang tidak terduga, seperti downtime yang bisa terjadi karena kegagalan perangkat keras atau perangkat lunak. Selain itu, kemungkinan kesalahan manusia dalam penggunaan sistem juga merupakan factor yang harus dipertimbangkan, yang dapat berdampak pada keamanan data atau ketersediaan layanan. Perubahan dalam kebutuhan bisnis atau persyaratan regulasi juga dapat mempengaruhi kinerja sistem, memerlukan penyesuaian yang mungkin mempengaruhi pengalaman pelanggan.
8) Pernyataan singkat ini tidak dapat memuat secara rinci seluruh risiko atau aspek penting lainnya tentang Kegiatan Perdagangan Aset Kripto. Oleh karena itu, Anda harus mempelajari Kegiatan Perdagangan Aset Kripto secara cermat sebelum memutuskan melakukan transaksi.
4.17 FORCE MAJEURE (KEADAAN KAHAR)
Yang dimaksud dengan Force Majeure (Keadaan Kahar) adalah kejadian yang terjadi di luar kekuasaan Bittime sehingga mempengaruhi pelaksanaan transaksi antara lain namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan atau kegagalan listrik, gangguan atau kegagalan transmisi dan telekomunikasi, gangguan sistem kebijakan pemerintah, termasuk pembatasan yang dilakukan oleh lembaga negara, Otoritas yang menaungi kegiatan perdagangan Aset Kripto dan institusi terkait lainnya, terganggunya sistem, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, bencana alam, kebakaran, kebanjiran, petir, angin topan, wabah penyakit atau epidemi, pandemi, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, kerusakan sistem fasilitas transaksi online ataupun kegagalan sistem, akses atau penggunaan Layanan Aset Kripto yang disediakan oleh Bittime. Pelanggan setuju untuk membebaskan Bittime dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Bittime tidak dapat atau terlambat memfasilitasi ketersediaan Layanan melalui Aplikasi Bittime, termasuk memenuhi instruksi yang Pelanggan berikan melalui Aplikasi Bittime, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.
- LARANGAN
1)Pelanggan tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi BITTIME dan/atau yang bertentangan dengan Ketentuan Layanan Aset Kripto dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Apabila Pelanggan melanggar salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pelanggan Bittime, maka Pelanggan akan bertanggung jawab sepenuhnya dan dengan ini setuju bahwa atas pelanggaran tersebut BITTIME berhak untuk membatasi atau menghentikan fitur penggunaan layanan BITTIME, memblokir baik sebagian atau seluruh saldo Pelanggan (hold amount) dan/atau mendebetnya serta melakukan pemberhentian dan/atau penutupan Akun BITTIME Pelanggan dan Pelanggan mengetahui dan setuju bahwa BITTIME tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pelanggan atau pihak manapun atas segala resiko atau akibat yang timbul atas tindakan BITTIME tersebut. Pelanggan selanjutnya berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada BITTIME sebesar nilai kerugian yang mungkin ataupun telah dialami BITTIME atas pelanggaran tersebut. Pelanggan dengan ini memberikan kuasa kepada BITTIME untukmelakukan pemblokiran baik sebagian atau seluruh saldo Pelanggan (hold amount) dan/atau pendebetan Akun Pelanggan untuk pembayaran ganti rugi tersebut.
- KERAHASIAAN
1) Pelanggan menyatakan setuju dan sepakat untuk menjaga kerahasiaan setiap Informasi Rahasia yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan yang disediakan oleh Bittime. Informasi Rahasia tersebut tidak boleh diungkapkan, disebarluaskan, atau digunakan untuk kepentingan apa pun selain kepentingan Pelanggan yang sah, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bittime atau pihak berwenang lainnya, kecuali diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Apabila Pelanggan melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka seluruh kerugian, tuntutan, klaim, dan/atau gugatan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan. Atas permintaan pertama dari Bittime, Pelanggan wajib menyelesaikan dan menanggung seluruh akibat hukum yang timbul serta membebaskan dan mengganti kerugian Bittime dari dan terhadap setiap klaim, tuntutan, atau gugatan pihak mana pun yang timbul sehubungan dengan pelanggaran kerahasiaan tersebut.
- PENYELESAIAN ASET DELISTING
Jika aset yang Pelanggan miliki mengalami penghentian perdagangan (delisting), berikut adalah langkah-langkah dan hak Anda sesuai ketentuan yang berlaku:
- Pemberitahuan Resmi: Anda akan menerima informasi resmi dari kami segera setelah perintah penghentian diterbitkan, yang mencakup jadwal penutupan dan prosedur penyelesaian hak Anda.
-
Pilihan Penyelesaian: Anda dapat memilih salah satu metode berikut:
- Likuidasi Mandiri: Menjual aset secara mandiri melalui order book sebelum pasar ditutup sepenuhnya.
- Penarikan (Withdrawal): Memindahkan aset dari platform kami ke alamat wallet eksternal milik Anda.
- Batas Waktu Layanan: Seluruh proses ini wajib diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perintah penghentian perdagangan diterbitkan.
-
Status Akses Aset:
- Hari 0–30 (Status Aktif): Anda dapat melakukan penarikan atau likuidasi secara mandiri langsung melalui sistem kami.
- Setelah Hari ke-30 (Status Non-Aktif): Anda wajib menghubungi Customer Support untuk bantuan penarikan aset.
- Jaminan Keamanan: Kami menjamin keamanan dan tetap menyimpan seluruh aset Anda selama masa transisi sampai seluruh proses penyelesaian dinyatakan tuntas.
-
LAIN-LAIN1. BITTIME dapat memberlakukan syarat dan ketentuan khusus terkait program, fitur, atau layanan tertentu yang diselenggarakan oleh Bittime dari waktu ke waktu, yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Pelanggan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini. Kelalaian atau kegagalan Bittime untuk menegakkan atau melaksanakan ketentuan Perjanjian ini pada satu atau beberapa kejadian tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesampingan hak Bittime untuk menegakkan ketentuan tersebut di kemudian hari.
- Apabila Pelanggan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Perjanjian ini, Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul dan dengan ini sepakat untuk membebaskan dan mengganti kerugian Bittime dari dan terhadap setiap kerugian, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan yang diajukan oleh pihak mana pun sehubungan dengan tindakan tersebut.
Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat, meskipun terdapat satu atau lebih ketentuan yang menjadi tidak dapat dilaksanakan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pertanyaan, permintaan klarifikasi, atau pengaduan sehubungan dengan Perjanjian ini dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik resmi Bittime di support@bittime.com atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya yang ditetapkan oleh Bittime.
Perjanjian Pelanggan Bittime ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Dengan menggunakan Aplikasi Bittime, Pelanggan menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Perjanjian Pelanggan Bittime ini.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.