Halo Bittimers,
Bittime akan menghentikan perdagangan untuk aset kripto VINU (Vita Inu) efektif mulai 8 Juni 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi internal berkala, di mana aset dinilai tidak lagi memenuhi standar perdagangan dan kualitas aset di platform Bittime.
Tindakan yang Perlu Dilakukan Pengguna
Pengguna Bittime yang masih memiliki aset VINU/IDR dihimbau untuk segera menyelesaikan transaksi aset dengan salah satu cara berikut sebelum 8 Juli 2026:
Menjual aset ke Rupiah (IDR) melalui market yang tersedia.
Memindahkan aset ke wallet pribadi atau platform lain yang mendukung.
Mohon segera login ke akun Anda dan lakukan salah satu opsi di atas sebelum 8 Juli 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, proses penarikan akan membutuhkan waktu lebih lama melalui layanan pelanggan manual.
Terima kasih atas kepercayaan Anda.
Salam hangat - Tim Bittime
Dukungan Pengguna
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar informasi ini, silakan menghubungi tim kami di support@Bittime.com atau melalui Pusat Bantuan Bittime. Tim Bittime siap membantu memastikan Anda mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
Ketahui Hal Lainnya Bersama Bittime:
Collection Kumpulan artikel edukasi tentang blockchain, web3 dan kripto DI SINI
Find Ketahui hal yang ingin ditanyakan seputar Bittime DI SINI
How Cara Membeli Aset Kripto DI SINI
Mulai langkah awal perjalanan kripto kamu bersama Bittime dan unduh aplikasi Bittime di sini:
Register Daftar akun Bittime : Unduh di sini
iOS Pengguna iOS : Unduh di sini
Android Pengguna Android: Unduh di sini
Temukan Bittime di sini:
Twitter: @bittimexchange
Telegram: @bittimexchange
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan nasihat, rekomendasi, tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, dimana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Bittime tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar atau harga aset kripto.
PT UTAMA ASET DIGITAL INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.